Rechercher dans ce blog

Saturday, August 26, 2017

Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD

Ambon, Malukupost.com - Kantor cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa dugaan penggelapan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2009 dan 2010, Hermanus Lekipera, ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Ambon, Malukupost.com - Kantor cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa dugaan penggelapan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2009 dan 2010, Hermanus Lekipera, ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Kami sudah melimpahkan BAP dan tinggal menunggu pembentukan majelis hakim Tipikor pada kantor PN Ambon yang paling terlambat tujuh hari sudah mulai dilakukan proses persidangan," kata Kacabjari Tual di Wonreli-Kisar, Hendrik Sileti di Ambon, Jumat (25/8).

Menurut dia, meski telah dilakukan penyerahan BAP ke PN Ambon, tetapi tersangka masih berstatus tahanan kota karena dinilai kooperatif.

Hermanus Silety yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD ini pernah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab MBD dan dipercayakan mengelola dana BOS antara tahun 2009 hingga tahun 2010.

Penetapan statusnya sebagai tersangka dilakukan kejaksaan sejak 24 Mei 2017 setelah dilakukan gelar perkara.

Penetapan Hermanus sebagai tersangka oleh jaksa juga didasarkan pada pemeriksaan 122 saksi serta adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Total kerugian keuangan negara yang menjadi temuan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp408,3 juta dan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka belum pernah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan," tandas Hendrik. (MP-5)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD : http://ift.tt/2vxJ1sO

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer