"Kami sudah melimpahkan BAP dan tinggal menunggu pembentukan majelis hakim Tipikor pada kantor PN Ambon yang paling terlambat tujuh hari sudah mulai dilakukan proses persidangan," kata Kacabjari Tual di Wonreli-Kisar, Hendrik Sileti di Ambon, Jumat (25/8).
Menurut dia, meski telah dilakukan penyerahan BAP ke PN Ambon, tetapi tersangka masih berstatus tahanan kota karena dinilai kooperatif.
Hermanus Silety yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD ini pernah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab MBD dan dipercayakan mengelola dana BOS antara tahun 2009 hingga tahun 2010.
Penetapan statusnya sebagai tersangka dilakukan kejaksaan sejak 24 Mei 2017 setelah dilakukan gelar perkara.
Penetapan Hermanus sebagai tersangka oleh jaksa juga didasarkan pada pemeriksaan 122 saksi serta adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Total kerugian keuangan negara yang menjadi temuan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp408,3 juta dan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka belum pernah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan," tandas Hendrik. (MP-5)
No comments:
Post a Comment