Foto: Press Release |
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra, saat press realease di Mapolres Lamsel, mengatakan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap, sengaja membawa rasan paket ganja kering siap edar ke Pulau Jawa.
"Telah tertangkap tangan seorang laki-laki, Yoes Harpenas Maulana, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bersamanya diamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 231 paket. Diangkut memakai kemdaraan jenis pick up L300 warna hitam. Untuk mengelabui petugas, mobil tersebut telah sengaja dimodifikasi dengan cara ditambah plat besi, dan diatasnya diletakkan beberapa ekor ayam." jelas Adi Ferdian, (23/08/17).
Setelah menangkap tersangka, petugas segera melakukan pengembangan, menangkap penerima ganja tersebut yang menunggu di Merak, namun upaya petugas tak memperoleh hasil.
"Narkotika jenis ganja yang dibawa tersangka YHM, diakui milik AD, warga Aceh. Tersangka diimingi upah 10 juta sesampainya ke penerima di Merak, Banten. Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru menerima upah sebesar 5 juta, dan keburu ditangkap petugas, atas perbuatan tersangka, kami kenakan pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kapolres Lamsel.
Yoes Harpenas Maulana sendiri mengatakan terpaksa nekat membawa ganja untuk disebrangkan ke Pulau Jawa lantaran membutuhkan uang untuk anaknya yang akan menempuh pendidikan agama di salah satu pondok di Pulau Jawa.
"Buat biaya daftar anak saya masuk pondok pesantren pak." Kata pelaku. (Kur)
No comments:
Post a Comment