BERITA MALUKU. Ditreskrimsus Polda Maluku mulai melakukan pengumpulan data-data terkait permasalahan program rumah murah di Kota Ambon yang terus bermasalah. Mulai dari permasalahan antara Pemkot Ambon dengan PT. Lestari Pembangunan Jaya (LPJ) pimpinan Betty Pattikayhatu, kini muncul perusahaan lain yang mengklaim sudah mengantongi ijin untuk membangun proyek bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu.
"Rumah murah tersebut hingga saat ini belum memiliki kejelasan terkait status lahan. Status lahannya sampai sekarang belum diketahui kejelasannya, dan masyarakat pun ada yang sudah mulai resah, sehingga kita masih mengumpulkan data-datanya dulu," kata Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Gerald Wattimena yang di dampingi rekannya Joseph Latuheru usai memberikan materi pada Kegiatan Journalist Class 2017, di Maluku Resort, Jumat (25/8/2017).
Walaupun memang belum dilanjutkan ke tahap penyelidikan, namun dirinya menjamin masih terus melakukan tahapan pengumpulan data-data.
"Memang belum sampai tahap penyelidikan tetapi masyarakat kan ada yang sudah mulai resah. Dia mau membangun rumah tapi lahannya dimana. Kita dengar yang bersangkutan masih berurusan dengan pihak bank untuk modal. Kita masih cek mengecek, katanya tanahnya disini tapi kok pembebasan lahannya belum ada," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perkotaan (PRKP) Kota Ambon memastikan akan melakukan survei terhadap setiap lokasi yang akan dibangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memastikan apakah sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah atau tidak.
Untuk itu, sampai dengan saat ini, pemkot belum memberikan ijin kepada setiap pengembang yang akan membangun rumah murah di kota ini, selain karena banyak persoalan yang belum diselesaikan oleh para pengembang, persoalan krusial lainnya adalah masalah lahan serta persoalan tata ruang dan wilayah yang menjadi kunci dikeluarkannya ijin.
"Pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap di dukung pemkot, asalkan tidak bertabrakan dengan aturan," tandas Kadis PRKP Kota Ambon, Denny Lilpory.
Menurutnya, setelah ijin pemanfaatan lahan dikeluarkan, sudah menjadi tugas pemkot untuk melakukan survei lokasi. Survei ini dilakukan untuk mengetahui apakah lokasi yang akan dibangun perumahan ini sesuai dengan tata ruang dan tata wilayah atau tidak, apakah lahannya bermasalah atau tidak, ataukah lokasinya berada di daerah hutan konservasi atau lindung dan sebagainya.
Tidak hanya itu, ketika membangun rumah, pihak pengembang juga harus memperhatikan air bersih karena dari tiga lokasi yang saat ini akan dibangun perumahan itu air besihnya sangat sulit diperoleh.
"Banyak hal yang menjadi pertimbangan, asalkan tidak bertentangan dengan aturan pasti bisa dikeluarkan ijinnya," jelasnya.
Ia mengaku, selama semua proses itu sesuai aturan, maka ijin dengan mudah dikeluarkan. Dalam lokasi perumahan yang dibangun juga, pengembang harus menyediakan ruang terbuka hijau 20 persen dari luasan lahan yang ada.
"Ini juga menjadi syarat yang harus dipenuhi bukan saja semata-mata rumah," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya proyek rumah murah di Kota Ambon terus bermasalah. Belum kelar permasalahan antara Pemkot Ambon dengan PT. Lestari Pembangunan Jaya (LPJ) pimpinan Betty Pattikayhatu, kini muncul perusahaan lain yang mengklaim sudah mengantongi ijin untuk membangun proyek bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu.
Meski begitu, Pemkot beralasan sampai saat ini proyek pembangunan 1000 unit rumah murah seperti di Tawiri (PT LPJ), Gunung Nona (PT.Tagalaya Regensi) dan Benteng PT.Bastem Kanna) belum memiliki ijin apapun.
"Rumah murah tersebut hingga saat ini belum memiliki kejelasan terkait status lahan. Status lahannya sampai sekarang belum diketahui kejelasannya, dan masyarakat pun ada yang sudah mulai resah, sehingga kita masih mengumpulkan data-datanya dulu," kata Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Gerald Wattimena yang di dampingi rekannya Joseph Latuheru usai memberikan materi pada Kegiatan Journalist Class 2017, di Maluku Resort, Jumat (25/8/2017).
Walaupun memang belum dilanjutkan ke tahap penyelidikan, namun dirinya menjamin masih terus melakukan tahapan pengumpulan data-data.
"Memang belum sampai tahap penyelidikan tetapi masyarakat kan ada yang sudah mulai resah. Dia mau membangun rumah tapi lahannya dimana. Kita dengar yang bersangkutan masih berurusan dengan pihak bank untuk modal. Kita masih cek mengecek, katanya tanahnya disini tapi kok pembebasan lahannya belum ada," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perkotaan (PRKP) Kota Ambon memastikan akan melakukan survei terhadap setiap lokasi yang akan dibangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memastikan apakah sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah atau tidak.
Untuk itu, sampai dengan saat ini, pemkot belum memberikan ijin kepada setiap pengembang yang akan membangun rumah murah di kota ini, selain karena banyak persoalan yang belum diselesaikan oleh para pengembang, persoalan krusial lainnya adalah masalah lahan serta persoalan tata ruang dan wilayah yang menjadi kunci dikeluarkannya ijin.
"Pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap di dukung pemkot, asalkan tidak bertabrakan dengan aturan," tandas Kadis PRKP Kota Ambon, Denny Lilpory.
Menurutnya, setelah ijin pemanfaatan lahan dikeluarkan, sudah menjadi tugas pemkot untuk melakukan survei lokasi. Survei ini dilakukan untuk mengetahui apakah lokasi yang akan dibangun perumahan ini sesuai dengan tata ruang dan tata wilayah atau tidak, apakah lahannya bermasalah atau tidak, ataukah lokasinya berada di daerah hutan konservasi atau lindung dan sebagainya.
Tidak hanya itu, ketika membangun rumah, pihak pengembang juga harus memperhatikan air bersih karena dari tiga lokasi yang saat ini akan dibangun perumahan itu air besihnya sangat sulit diperoleh.
"Banyak hal yang menjadi pertimbangan, asalkan tidak bertentangan dengan aturan pasti bisa dikeluarkan ijinnya," jelasnya.
Ia mengaku, selama semua proses itu sesuai aturan, maka ijin dengan mudah dikeluarkan. Dalam lokasi perumahan yang dibangun juga, pengembang harus menyediakan ruang terbuka hijau 20 persen dari luasan lahan yang ada.
"Ini juga menjadi syarat yang harus dipenuhi bukan saja semata-mata rumah," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya proyek rumah murah di Kota Ambon terus bermasalah. Belum kelar permasalahan antara Pemkot Ambon dengan PT. Lestari Pembangunan Jaya (LPJ) pimpinan Betty Pattikayhatu, kini muncul perusahaan lain yang mengklaim sudah mengantongi ijin untuk membangun proyek bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu.
Meski begitu, Pemkot beralasan sampai saat ini proyek pembangunan 1000 unit rumah murah seperti di Tawiri (PT LPJ), Gunung Nona (PT.Tagalaya Regensi) dan Benteng PT.Bastem Kanna) belum memiliki ijin apapun.
No comments:
Post a Comment