Tunjangan Kinerja Kemenaker dipastikan naik dengan terbitnya Perpres No 7 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai ddi Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Peningkatan ini mulai bisa diterima per bulan Desember 2016, dengan demikian pegawai akan menerima akumulasi rapel berdasarkan selisih jabatan per kelas jabatan.
Adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, menjadi pertimbangan adanya peningkatan tunjangan kinerja ini.
Secara persentase rata-rata kenaikan sebesar 35% atau jika dirupiahkan rata-rata meningkat. Lonjakan tertinggi dinikmati pada kelas jabatan 4 (55%) dan Kelas Jabatan 6 (51%). Kelas jabatan 10 s/d 17 juga menikmati kenaikan lebih tinggi dibandingkan kelas jabatan 1 s/d 9 dengan persentase 43 dibandingkan 29%.
Sehinga peningkatan tunjangan kinerja di Kementerian Tenaga Kerja juga melebarkan rasio antara tunjangan tertinggi dan terendah. Jika tunjangan terdahulu (Perpres No 142 Tahun 2015) rasio tertinggi : terendah 1 : 12,3 maka tunjangan kinerja terbaru rasionaya menjadi 1: 13,3.
Pengurangan Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan :
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; dan
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; dan
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Potongan Tunjangan Kinerja
Demikian informasi mengenai kenaikan tunjangan Kinerjadi Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2018
No comments:
Post a Comment