BERITA MALUKU. Direskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan haji di Kantor Kementerian Agama Malut senilai Rp5,8 miliar dengan tersangka berinisial ME ke Kejaksaan Tinggi setempat.
"Anggaran perjalanan haji yang dialokasikan sejak tahun 2010 ini sesuai hasil audit BPK-RI ditemukan adanya dana senilai Rp299 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Kasubbid III Direskrimsus Polda Malut AKBP Suparman, di Ternate, Kamis (1/6/2017).
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait dengan korupsi dana perjalanan haji yang diduga dilakukan oleh para petinggi di Kemenag Provinsi Malut tersebut.
Karena itu, pihaknya memprioritaskan penanganan kasus ini dengan memeriksa Kepala Kemenag Malut Rusli Libahongi dan mantan Kepala Kemenag Malut Taher Abdullah sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Polda Malut targetkan kasus-kasus korupsi yang ditangani selama tahun 2017 ini akan dituntaskan karena menjadi prioritas," katanya lagi.
Menurut Suparman, Direskrimsus Polda Malut untuk tahun 2017 ini telah melimpahkan empat kasus korupsi yang ditangani, di antaranya kasus perjalanan haji di Kemenag senilai Rp5,8 miliar, korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana senilai Rp5,5 miliar yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula AHM.
Direskrimsus juga telah menuntaskan kasus korupsi honor para imam di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp650 juta, dengan tersangka berinisial JK dan BRT kerugian negara Rp400 juta serta dugaan korupsi distribusi beras untuk warga miskin bagi masyarakat Pulau Obi tahun 2014 dengan tersangka Camat Obi Utara berinisial M, dengan kerugian negara senilai Rp212 juta.
Sebelumnya, Polda Malut telah menuntaskan 16 kasus korupsi ke kejaksaan tahun 2016, di antaranya pembangunan jalan poros penghubung di Desa Fida melalui dana APBD tahun 2012 di Kabupaten Halmahera Selatan dengan tersangka SS dan RH, serta kasus pembangunan Bandara Bobong senilai Rp4,6 miliar dengan tersangka EES, M, dan HN.
"Anggaran perjalanan haji yang dialokasikan sejak tahun 2010 ini sesuai hasil audit BPK-RI ditemukan adanya dana senilai Rp299 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Kasubbid III Direskrimsus Polda Malut AKBP Suparman, di Ternate, Kamis (1/6/2017).
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait dengan korupsi dana perjalanan haji yang diduga dilakukan oleh para petinggi di Kemenag Provinsi Malut tersebut.
Karena itu, pihaknya memprioritaskan penanganan kasus ini dengan memeriksa Kepala Kemenag Malut Rusli Libahongi dan mantan Kepala Kemenag Malut Taher Abdullah sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Polda Malut targetkan kasus-kasus korupsi yang ditangani selama tahun 2017 ini akan dituntaskan karena menjadi prioritas," katanya lagi.
Menurut Suparman, Direskrimsus Polda Malut untuk tahun 2017 ini telah melimpahkan empat kasus korupsi yang ditangani, di antaranya kasus perjalanan haji di Kemenag senilai Rp5,8 miliar, korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana senilai Rp5,5 miliar yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula AHM.
Direskrimsus juga telah menuntaskan kasus korupsi honor para imam di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp650 juta, dengan tersangka berinisial JK dan BRT kerugian negara Rp400 juta serta dugaan korupsi distribusi beras untuk warga miskin bagi masyarakat Pulau Obi tahun 2014 dengan tersangka Camat Obi Utara berinisial M, dengan kerugian negara senilai Rp212 juta.
Sebelumnya, Polda Malut telah menuntaskan 16 kasus korupsi ke kejaksaan tahun 2016, di antaranya pembangunan jalan poros penghubung di Desa Fida melalui dana APBD tahun 2012 di Kabupaten Halmahera Selatan dengan tersangka SS dan RH, serta kasus pembangunan Bandara Bobong senilai Rp4,6 miliar dengan tersangka EES, M, dan HN.
No comments:
Post a Comment