Petugas Satpol PP Jateng saat melakukan pemetaan lahan galian C di Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban beberapa hari lalu. (foto: dok-ib) |
BLORA. Penambangan galian tipe C tak berizin yang marak terjadi di Kabupaten Blora, secara bertahap dilakukan penertiban karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan. Penertiban tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Blora saja, melainkan bersama dengan Satpol PP Jateng.
Setelah tahun lalu ada 3 titik galian C illegal di Kecamatan Todanan yang ditertibkan, kini giliran galian C berupa tambang pasir di areal persawahan Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban yang ditutup paksa oleh petugas. Penutupan dilakukan pada 14 Juni lalu dan kini dilakukan pengawasan bersama. Pengawasan dibantu Satpol PP Blora karena dikhawatirkan pasca penutupan kembali beroperasi kembali.
Kepala Satpol PP Blora Anang Sri Danaryanto S.Sos, MMA melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Suripto, Senin (19/6) kemarin mengatakan bahwa penutupan oleh petugas Satpol PP Jateng lantaran tambang pasir yang masih dalam tahap eksplorasi tersebut tidak mengantongi izin resmi.
“Selain tidak mengantongi izin, juga ada keberatan dari warga sekitar lokasi penambangan. Warga setempat tidak setuju dengan aktifitas galian C tersebut dan takut penambangan di lahan persawahan itu bias merusak lingkungan,” ucapnya.
Penutupan minggu lalu itu dilakukan Satpol PP Jateng dengan pemasangan Satpol PP line di areal penambangan. Setelah itu dilakukan pengawasan oleh Satpol PP Blora.
“Kami membantu Satpol PP Jateng untuk melakukan pengawasan terhadap tambang pasir illegal di Desa Nglandeyan tersebut,” ujar Suripto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan tambang pasir ilegal itu dilakukan Satpol PP Jateng setelah menerima laporan dari warga. Saat turun di lapangan, aparat penegak peraturan daerah itu mendapati tambang tersebut ternyata belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Padahal tambang milik warga Kecamatan Kradenan yang menyewa lahan di Nglandeyan itu telah melakukan penggalian tanah sedalam hampir 10 meter untuk mendapatkan pasir.
“Untuk mendapatkan pasir di tambang tersebut, terlebih dahulu harus dilakukan penggalian tanah karena pasirnya berada di bawah tanah,” kata Suripto.
Warga yang mengetahui dimulainya penambangan tersebut segera melaporkannya kepada petugas terkait di Provinsi Jateng. Karena kewenangan bidang pertambangan kini tak lagi berada di kabupaten setelah dihapusnya Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Warga khawatir penambangan itu akan berdampak pada rusaknya area pertanian. Sebab petak lokasi tambang terpisah-pisah namun berada di sekitar persawahan dan perkebunan warga. (ep-ib)
No comments:
Post a Comment