Bupati Nias saat melakukan penandatanganan SK | Foto : MM |
Nias – Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli menyarahkan SK Penempatan Penyuluh Pertanian Lapangan kepada 21 orang penyuluh PNS aktif, 24 orang penyuluh non PNS (THL/TB), 44 orang penyuluh swadaya dan 1 orang penyuluh tugas belajar yang dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias di Hiliweto Gido, Rabu (31/05/2017).
Bupati Nias dalam sambutannya menyampaikan bahwa, penyerahan SK Penempatan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan, adalah tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi serta tugas dan fungsi dan tata kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias yang mengalami perubahan nomenklatur, sehingga dipandang perlu dilkukannya penyesuaian terhadap jabatan fungsional dimaksud.
"Penempatan personil Kordinator Jabatan Fungsional, pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Penyuluh Pertanian Kecamatan, baik PNS maupun non PNS merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kinerja personil yang diharapkan agar dalam hal menjalankan tugas untuk dapat sebaik-baiknya, sehingga dengan tempat tugas yang baru maka setiap personil juga memiliki semangat yang baru,"ucapnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias , Fonaso Laoli mengatakan bahwa, atas nama Pemerintah mengharapkan kepada pegawai yang ditugaskan sebagai Koordinator, anggota Kelompok Jabatan Fungsional, Pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kecamatan, PPL PNS dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) untuk dapat segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan SK masing-masing personil.
Pada acara tersebut turut hadir, Muspika Kecamatan Gido, Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Kabupaten Nias, Camat. (MM)
No comments:
Post a Comment