Rechercher dans ce blog

Thursday, August 30, 2018

OJK Sosialisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Ambon, Malukupost.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon mengadakan sosialisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, bertempat di Lantai III Aula Fakultas Hukum, Kamis (30/8). Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Tata Administrasi (HTA) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) Dr. Jemmy J. Pietersz, SH, MH yang dihadiri sejumlah dosen dan mahasiswa peserta sosialisasi.
Ambon, Malukupost.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon mengadakan sosialisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, bertempat di Lantai III Aula Fakultas Hukum, Kamis (30/8).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Tata Administrasi (HTA) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) Dr. Jemmy J. Pietersz, SH, MH yang dihadiri sejumlah dosen dan mahasiswa peserta sosialisasi.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudi Saleh Susetyo mengatakan sosialisasi yang dilakukan merupakan salah satu program OJK yang diadakan di daerah perkotaan dan kampus.

"Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan harus dilakukan dan diberikan pemahaman sebelum membeli produk, sehingga nanti pada saat transaksi akan mengerti hak dan kewajiban," kata Rudi.

Menurut dia, yang perlu diperhatikan dalam perlindungan konsumen, pertama mengerti atau paham terhadap manfaat, risiko, legalitas dan seluruh ketentuan dari produk dan layanan fintech (fainancial teknologi), kedua waspada produk dan layanan yang dijual melalui kanal digital, dan ketiga mengecek legalitas dan izin perusahaan penyedia layanan fintech ke otoritas terkait.

Rudi menuturkan target sosialisasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yakni para melinial yang usia produktif, dengan ekspetasi kita bahwa mereka setelah selesai kuliah akan masuk ke dunia kerja dan setidaknya sudah paham tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen.

"Terkadang banyak konsumen tidak pahaman bahkan ada perusahaan di sektor jasa keuangan dalam melakukan aktifitas belum sesuai aturan perlindungan konsumen. Karena itu, ada dua sisi yang harus dibenahi yakni perusahaan dan konsumen, Perusahaan perlu diingatkan, mengawasi dan pemeriksaan dan konsumen perlu diberikan pemahaman," ujarnya.

Rudi menegaskan, perlindungan konsumen menerapkan prinsip-prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

"Kita berupaya kasus yang merugikan konsumen tidak akan terjadi, karena bagi kita konsumen tidak merasa dirugikan dulu baru diberikan pemahaman, ini yang lebih penting," katanya.

Disinggung kerugian konsumen di sektor jasa keuangan, Rudi mengungkapkan bahwa setiap tahun OJK menerima pengaduan konsumen puluhan ribu kasus dan pihaknya berusaha memfasilitasi, dan memastikan semua pengaduan diselesaikan internal perusahaan.

"Seluruh pengaduan diselesaikan secara internal, kalau sudah sepakat antara konsumen dan perusahaan, kemudian datang ke OJK untuk memberitahukan. Kita teliti kasusnya, kalau sifatnya pelanggaran terhadap peraturan OJK, perusahaan diberikan sanksi, apabila kasusnya berat bisa saja pembekuan produk usaha," tegas Rudi.

"Tetapi kalau sifanya sengketa, kita akan teruskan ke lembaga alternatif untuk diselesaikan dengan baik daripada harus ke Pengadilan," tambahnya.

Karena itu, Rudi berharap sosialisasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, bisa meningkatkan pemahaman, karena dari awal sebelum kegiatan sosialisasi, dilakukan survei dan tingkat pemahaman masih sangat rendah, baik terhadap keberadaan lembaga OJK maupun produk-produk jasa keuangan, apalagi perlindungan konsumen.

"Kita inginkan tingkat pemahaman makin meningkat, baik pemahaman inklusi keuangan maupun literasi keuangan, karena yang terjadi sekarang perbedaan antara keduanya sangat jauh sekali, apalagi pada periode terakhir tingkat inklusi keuangan 75 persen sedangkan tingkat literasi keuangan baru 29 persen," uangkapnya.

"Presiden Joko Widodo berharap keduanya harus seimbang sehingga tidak ada potensi sengketa antara konsumen dengan perusahaan sektor jasa keuangan," tambahnya. (MP-4)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan OJK Sosialisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan : https://ift.tt/2Ny5iAu

PLN Telah Terangi 951 Desa Di Maluku

Ambon, Malukupost.com - PLN telah menerangi 951 dari 1.241 desa di Maluku, guna mewujudkan program pembangunan pembangkit listrik 35.000 mega watt (MW). "Hingga saat ini, jumlah desa yang telah dilistriki oleh PLN di Provinsi Maluku pada 2018 sebanyak 16 desa, sehingga total yang telah dilistriki 951 dari jumlah 1.241 desa," kata General Manager PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara (PLN M2U), Djoko Dwijatno di Ambon, Kamis (30/8).
Ambon, Malukupost.com - PLN telah menerangi 951 dari 1.241 desa di Maluku, guna mewujudkan program pembangunan pembangkit listrik 35.000 mega watt (MW).

"Hingga saat ini, jumlah desa yang telah dilistriki oleh PLN di Provinsi Maluku pada 2018 sebanyak 16 desa, sehingga total yang telah dilistriki 951 dari jumlah 1.241 desa," kata General Manager PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara (PLN M2U), Djoko Dwijatno di Ambon, Kamis (30/8).

Menurut dia, desa yang telah dilistriki merupakan desa di kawasan tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Pembangunan listrik desa, katanya, penting untuk membuka kesempatan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Adanya listrik di malam hari membuat anak-anak bisa belajar, agar mampu bersaing di masa depan.

"Listrik juga berkontribusi besar dalam peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, karena itu PLN berusaha melakukan percepatan dalam pembangunan listrik desa," katanya.

Djoko menjelaskan, mewujudkan Maluku dan Maluku Utara Terang 2020, maka PLN membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders di dua provinsi tersebut.

"Kondisi geografis provinsi Maluku dan Maluku Utara yang merupakan wilayah kepulauan, tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk dapat melistriki hingga pulau-pulau terluar. Capaian program terang 2020 masih sesuai dengan target yang telah kami tetapkan," ujarnya.

Dikatakannya, koordinasi juga dilakukan pihaknya dengan Kementerian ESDM terkait elektrifikasi di Maluku.

PLN maupun Kementerian ESDM memiliki program khusus untuk menerangi desa di Maluku. PLN memiliki program Maluku Terang 2020, sedangkan Kementerian ESDM memprogramkan Indonesia Terang.

"PLN dan Kementerian ESDM berbagi tugas di Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), yakni desa mana yang akan dilistriki PLN dan mana menjadi bagian Kementerian ESDM," katanya. (MP-5)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan PLN Telah Terangi 951 Desa Di Maluku : https://ift.tt/2MBzFcR

Pegawai Dinas PUPR Maluku Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Edwin Ledel Wattimena (46), oknum pegawai Dinas PUPR Maluku yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan secara berlanjut dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata JPU di Ambon, Kamis (30/8).
Ambon, Malukupost.com - Edwin Ledel Wattimena (46), oknum pegawai Dinas PUPR Maluku yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan secara berlanjut dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata JPU di Ambon, Kamis (30/8).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Amaye Yambeyabdi dan didampingi Jenny Tulak serta Hamzah Kailul selaku hakim hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatan cabul terhadap korban dilakukan secara berlanjut, sedangkan yang meringankan adalah yang bersangkutan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Ketika saksi Rahel Lolouan yang sebenarnya merupakan nenek korban namun dianggap sebagai ibunya berangkat ke Jayapura pada awal 2018 lalu, menitipkan korban di rumah terdakwa.

Terdakwa juga sering mendatangi rumah korban yang berdekatan dan memberikan telepon genggamnya untuk bermain game, dan kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk mencabuli korban.

Perbuatan bejat pria berusia 46 tahun ini juga dipergoki kakak korban bernama Kelvin yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Alfred Tutupary dan Ronald Salawane. (MP-5)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pegawai Dinas PUPR Maluku Dituntut Sepuluh Tahun Penjara : https://ift.tt/2NDTP2s

KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah Di Maluku

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi Maluku, sebagai salah satu upaya untuk mencegah korupsi khususnya di sektor bisnis. "Melalui forum ini KPK ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha mencari solusi terhadap kendala-kendala yang dihadapi dalam menjaga iklim investasi di daerah," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat meresmikan pembentukan Komite Advokasi Daerah di Ambon, Kamis (30/8).
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi Maluku, sebagai salah satu upaya untuk mencegah korupsi khususnya di sektor bisnis.

"Melalui forum ini KPK ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha mencari solusi terhadap kendala-kendala yang dihadapi dalam menjaga iklim investasi di daerah," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat meresmikan pembentukan Komite Advokasi Daerah di Ambon, Kamis (30/8).

KAD dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. Dalam forum ini kedua belah pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas.

Pembentukan Komite tersebut dihadiri para pemangku kepentingan komite advokasi, yakni pemprov Maluku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ULP, beberapa organisasi Perangkat Daerah (OPD) Maluku, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Maluku, Asosiasi pengusaha Maluku, akademisi serta Customer Service Officer (CSO).

Dia mengatakan, sehari sebelum pembentukan Komite tersebut yakni pada Rabu (29/8) pelaku usaha di Maluku yang tergabung dalam berbagai asosiasi yakni Kadin, Apindo, Hipmi, Gapeksindo, Gapensi, Aphi Maluku, perwakilan akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan perwakilan CSO, telah dikumpulkan untuk mengikuti fokus grup diskusi (FGD).

"Pada FGD tersebut ditemukan dua masalah utama terkait proses pengadaan barang dan jasa serta keterlibatan pelaku usaha dalam tindak pidana korupsi, dikarenakan kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang tindak pidana korupsi dan regulasinya serta kurangnya sosialisasi dari regulator," katanya.

Dia menambahkan, Komite Advokasi tak hanya dibentuk di tingkat daerah tetapi juga tingkat nasional. Di tingkat nasional dengan nama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi. Gagasan pembentukan kedua KAD berasal dari pengalaman KPK bahwa 80 persen penindakan yang ditangani melibatkan para pelaku usaha.

"Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan," kata Basaria.

Sebagai permulaan pada tahun 2017 ada lima sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan dan kehutanan.

Di tingkat nasional, komite advokasi ini dibentuk di sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait, sedangkan tingkat daerah, KAD dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan Kadin dan regulator daerah.

Sepanjang 2017, KPK telah membentuk KAD di delapan provinsi antara lain Jawa Tengah, Jatim, Banten, Lampung, Riau, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan tahun 2018 akan dibentuk di 26 provinsi lainnya.

KPK mencatat hingga Mei 2018, pihak swasta merupakan pelaku tindak pidana korupsi terbanyak kedua di tanah air yakni 198 orang. (MP-4)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah Di Maluku : https://ift.tt/2CbluXg

BI Maluku Tegaskan "Virtual Curency" Bukan Alat Pembayaran Yang Sah

Ambon, Malukupost.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran," kata Teguh Triyono Kepala Tim SP,PUR Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Maluku saat memberikan keterangan pers di Ambon, Kamis (30/8).
Ambon, Malukupost.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran," kata Teguh Triyono Kepala Tim SP,PUR Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Maluku saat memberikan keterangan pers di Ambon, Kamis (30/8).

"Atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mempergunakan rupiah," ujarnya.

Memperhatikan Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta UU No 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang No 6 Tahun 2009,BI menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dia mengatakan, pemilik virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggungjawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentang terhadap terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

BI menegaskan, bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquiter, paymernt, gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran pemrosesan transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Hal itu diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggara teknologi finansial.

Dia menambahkan, mencermati semakin meningkatnya penawaran investasi bitcoin baik melalui seminar-seminar maupun iklan dimedia cetak, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya.

"Segala resiko terhadap kepemilikan/penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna bitcoin dan virtual currency lainnya," katanya.

Peran media massa (cetak, elektronik, online) juga penting dalam mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi promotor, pelaku atau bahkan korban kegiatan ilegal tersebut. (MP-3)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan BI Maluku Tegaskan "Virtual Curency" Bukan Alat Pembayaran Yang Sah : https://ift.tt/2C1jJvo

Warga GPM Tenggara Raya Gelar Aksi Solidaritas Perempuan

Tual, Malukupost.com - Warga Gereja Protestan Maluku (GPM) Tenggara Raya Kota Tual bersama beberapa Komunitas Perempuan dan Organisasi Kemahasiswaan menggelar aksi solidaritas bagi perempuan di Kepulauan Kei yang menjadi korban kekerasan. Aksi yang diprakarsai oleh GPM Kota Tual dan melibatkan Komunitas Perempuan Bangsa Kota Tual, HMI, PMII, maupun Kohasi itu dipusatkan di lapangan Lodar El Kota Tual, Rabu malam. "Katong (kita) sedang mengungkapkan rasa solidaritas bersama dengan korban kekerasan hingga berujung kematian pada kejadian kemarin di daerah ini, yang korbannya seorang perempuan Kei. Selain itu, juga rasa keprihatinan terhadap kondisi yang terjadi," kata Pdt. A.K. Nikiyuluw Ingratubun, yang juga ketua panitia aksi tersebut
Tual, Malukupost.com - Warga Gereja Protestan Maluku (GPM) Tenggara Raya Kota Tual bersama beberapa Komunitas Perempuan dan Organisasi Kemahasiswaan menggelar aksi solidaritas bagi perempuan di Kepulauan Kei yang menjadi korban kekerasan.

Aksi yang diprakarsai oleh GPM Kota Tual dan melibatkan Komunitas Perempuan Bangsa Kota Tual, HMI, PMII, maupun Kohasi itu dipusatkan di lapangan Lodar El Kota Tual, Rabu malam.

"Katong (kita) sedang mengungkapkan rasa solidaritas bersama dengan korban kekerasan hingga berujung kematian pada kejadian kemarin di daerah ini, yang korbannya seorang perempuan Kei. Selain itu, juga rasa keprihatinan terhadap kondisi yang terjadi," kata Pdt. A.K. Nikiyuluw Ingratubun, yang juga ketua panitia aksi tersebut

Ia menyatakan gereja dan kaum perempuan Kei prihatin sekali terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di daerah ini, paling akhir dengan ditemukannya MJ (16) dalam keadaan tewas pada Jumat (24/8).

MJ dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 18 Agustus 2018, dan ditemukan tewas dalam kondisi tubuh memperlihatkan tanda-tanda penganiayaan.

"Menjadi pertanyaan utama bagi kami, mengapa ini harus terjadi di daerah ini? Padahal, daerah ini (kepulauan Kei) mengenal bahasa bahwa perempuan Kei itu bernilai," katanya.

"Oleh karena itu, kami mencoba menggiatkan dan menyadarkan kita semua di daerah ini, bahwa kami ada, kami mau bersuara bahwa perempuan itu mempunyai nilai, punya kemampuan untuk ditransaksikan sebagai daya kehidupan, dan mematikan perempuan sama saja mematikan daya di negeri ini," tandasnya.

Ia mengatakan, sebelum aksi solidaritas di Lodar El, unjuk rasa di jalan juga dilancarkan oleh mahasiswa dan komunitas perempuan terkait kasus kekerasan yang berakibat tewasnya seorang perempuan Kei pada Selasa (28/8).

"Melihat aksi kepedulian mereka itu, kami warga GPM Tenggara Raya lalu merangkul mereka semua dan menggelar aksi solidaritas bersama," kata Pdt. Nikiyuluw.

Ia menyatakan sangat disayangkan kekerasan terhadap kaum perempuan masih terjadi pada saat semua orang berbicara tentang cinta kasih dan kepedulian yang tinggi pada daerah ini (Tenggara Raya).

"Karena itu, sudah waktunya kita berbicara, dan ini merupakan giat awal. Lapangan Lodar-el dipilih sebagai pusat aksi solidaritas, karena tempat ini salah satu pusat adat di Tual.

Walaupun belum semua pihak hadir dalam aksi tersebut, kata Nikiyuluw, paling tidak kegiatan itu berupaya untuk menyadarkan semua orang akan hakekat penting kaum perempuan di Tenggara Raya.

"Kami juga mengapresiasi para penegak hukum sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, terutama perempuan, yang mau bekerja keras untuk menemukan kebenaran dari peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan di daerah ini,"katanya.

Aksi solidaritas yang dimotori GPM Kota Tual itu diisi berbagai nyanyian bahasa Kei, pembacaan puisi, tarian Kei, aksi teaterikal mahasiswa, dan diakhiri dengan penyalaan lilin oleh seluruh peserta.

Hadir dalam aksi tersebut antara lain Ketua DPRD Kota Tual Taufik Hamud, Raja Tual Hi Chen Tamher, Kapolsek Dullah Selatan Edison Letelay, Warga GPM, Komunitas Perempuan, Organisasi Kemahasiswaan, Pelajar Tual, serta masyarakat kota Tual. (MP-3)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Warga GPM Tenggara Raya Gelar Aksi Solidaritas Perempuan : https://ift.tt/2oq1ZjC

Hakim Vonis Penjual Merkuri Satu Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Siti Dewi Amina alias Mama Dea (40), seorang wanita penjual cairan merkuri atau air raksa seberat 14 kilogram dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan," kata majelis hakim setempat diketuai Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (30/8).
Ambon, Malukupost.com - Siti Dewi Amina alias Mama Dea (40), seorang wanita penjual cairan merkuri atau air raksa seberat 14 kilogram dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan," kata majelis hakim setempat diketuai Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (30/8).

Terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas merkuri, sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Siti Martono yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mama Dea yang berdomisili di Desa Mamua, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah ini awalnya ditangkap polisi pada tanggal akhir Februari 2018 lalu.

Saksi Junus Seirlela dalam persidangan sebelumnya menerangkan bahwa dirinya bersama saksi Hesly Huwaa meringkus terdakwa pada tanggal 28 Februari 2018 di terminal Hitu- Hila di kompleks Mardika Ambon.

Kedua saksi mengaku mendapat informasi kalau terdakwa Mama Dea setiap hari Rabu datang di terminal sambil membuka sebuah tas pakaian yang ukurannya sangat berat dan diduga ada cairan merkuri di dalamnya.

Informasi ini kemudian dikembangkan dan saksi membawa surat perintah tugas untuk memeriksa terdakwa dan memeriksa tas pakaian tersebut lalu menemukan sebuah kardus didalamnya yang diberi lakban.

Setelah kardus tersebut dibongkar lagi, saksi yang merupakan anggota Ditreskrimsus Polda Maluku ini menemukan ada satu jerigen warna putih berisikan cairan air raksa seberat 14 kilo gram.

Perbuatan terdakwa sudah dilakukan berulang kali dan pengiriman cairan air raksa yang dikemas dalam tas pakaian ini ditujukan kepada suaminya di Manado, (Sulut). (MP-2)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Hakim Vonis Penjual Merkuri Satu Tahun Penjara : https://ift.tt/2N5QxIa

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer