Jakarta, Info Breaking News - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terpidana korupsi selama tahun 2018 terbilang masih ringan. Dalam penelitiannya, ICW mencatat ada 84,46 persen terdakwa yang diputus dengan hukuman ringan, sekitar 2 tahun 5 bulan saja.
"Secara keseluruhan pengadilan memutus ringan. Itu dapat juga dipengaruhi beberapa hal, mulai dari pembuktian di persidangan yang belum maksimal maupun dakwaan jaksa yang juga belum maksimal," kata peneliti ICW Lalola Easter di Sekretariat ICW, Kalibata, Jaksel, Minggu (28/4).
"Hal itu bisa berujung pada putusan hakin yang juga tidak maksimal. Karena mau tidak mau hakim harus berkompromi dalam menjatuhkan putusannya," imbuhnya.
Pada tahun 2018, dari 1.162 terdakwa, terdapat 924 terdakwa yang divonis ringan, 133 divonis sedang, dan 2 orang lainnya mendapat vonis hukuman berat. Selain itu, masih ada 29 lainnya yang akhirnya dibebaskan dan 24 yang hingga saat ini belum bisa diidentifikasikan putusannya.
Selain masalah vonis yang dinilai ringan, ICW juga menemukan kerugian negara akibat kasus korupsi yang mencapai Rp 9.280 triliun pada tahun yang sama. Dari jumlah itu, hanya Rp 805 miliar dan USD 3 juta saja yang dikembalikan oleh para terpidana.
"Upaya pengembalian kerugian tersebut belum maksimal jika dibandingkan besaran pidana, tambahan uang pengganti sebesar Rp 805 miliar," ujar Lalola.
Lalola menambahkan, untuk masalah pengembalian aset, seharusnya KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab, Undang-Undang tersebut dirasa paling relevan dengan masalah pengambalian aset.
"Perumusan dakwaan dengan menggunakan UU TPPU semakin relevan agar mekanisme asset recovery bisa dilakukan dengan maksimal," tandasnya.*** Mil.
No comments:
Post a Comment