Rechercher dans ce blog

Tuesday, April 30, 2019

PMII dan Ansor Nilai Kinerja KPU Dan Bawaslu Cukup Baik

Lombok Tengah, sasambonews.com - Ketua PMII Cabang Loteng, Lalu Harun menilai kinerja KPU dan Bawaslu kabupaten Lombok Tengah sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2019 sudah cukup baik.
 "Saya melihat KPU dan Bawaslu Lombok Tengah saat ini dalam persiapan sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2019 ini cukup lama dan hasilnya sangat luar biasa karena KPU menjalankan tugas sebagai penyelenggara dengan semaksimal" katanya Rabu 1/5.


Dia mengakui, masyarakat sangat antusias  dalam menjaga ketertiban selama berjalannya pemilihan. Karena KPU dan Bawaslu jauh hari sebelum pesta demokrasi itu tiba, Bawaslu mengadakan sosialisasi di masyarakat untuk mengajak masyarakat dalam menjaga pemilihan berjalan aman nyaman dan damai sehingga KPU dan Bawaslu mempunyai slogan yaitu KPU bersama masyarakat dalam menjaga keberlansungan pemilihan umum nanti secara aman & damai.

 Hal yang sama diungkapkan Ketua GP Anshor Kab Loteng, Wahyu Satriadi.
"Sudah bagus, tapi tentu jika ada kekurangan maka akan menjadi evaluasi untuk perbaikan kedepan" jelasnya.

 GP Anshor mengapresiasi kinerja kedua lembaga tersebut dibawah tekanan deadline yang begitu sempit namun tetap semangat. "Intinya kita apresiasi setinggi-tingginya kinerja KPU-Bawaslu dengan segala kekurangan dan keterbatasannya" paparnya. Gs

Aroma Nyinyir Menjelang Ramadhan Terkait Berita Lebay Setnov di Resto Padang

Setya Novanto Yang terlihat Pucat dan Lemah saat dikunjungi Pempim Umum Media Online Breaking News Grup, Emil F Simatupang, di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Selasa 30 April 2019.
Jakarta, Info Breaking News - Terkadang banyak pihak kurang memahami mentahnya sebuah isi berita yang ditulis oleh kalangan jurnalis muda yang memiliki semangat berapi api tanpa mengkaji sisi kehidupan lainnya yang tak terpisahkan dari unsur manuasiwi. 
Hal ini terkait banyaknya komentar yang digali dari sejumlah pengamat atas permintaan para kuli tinta terkait seputar pemberitaan Setya Novanto, warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung, yang sedang menunggu waktu sekitar 30 menit duduk direstoran Padang, dilantai dua, yang posisinya tersambung langsung dari areal para medis RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
"Padahal saya cuma numpang minum sekitar setengah jam, sambil menikmati bubur ayam yang sudah dibawakan oleh keluarga, sambil menunggu jadwal pemeriksaan Echo dari dokter spesialis jantung pihak RSPAD Gatot Subroto." kata mantan Ketua DPR RI ini kepada Info Breaking News, Selasa (30/4/2019) diruang perawatan lantai 5 RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Sementara itu ditempat berbeda, Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat (BPP) Jaringan Reformasi Rakyat (Jarrak), John Kelly Nahadin menyesalkan sikap media yang dianggap terlalu berlebihan dalam pemberitaannya yang hanya melihat sesaat itu saja tanpa melihat sisi manusiawinya soal mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang diketahui sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat akibat penyakit yang dideritanya secara komplikasi.
"Itu kan masih diareal RSPAD Gatsu dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fasilitas dan sarana yang dimiliki oleh pihak Rumah Sakit, apalagi diareal itu juga pihak management RSPAD Gatsu Jakarta menyediakan beberapa menu pilihan dan tempat makan buat kolega para pasien. Beda jika Setnov berada di sebuah Mall. Ini masih rumah makan milik pihak rumah sakit, kok sudah pada nyinyirnya kebangetan, sampa sampe seorang wakil Ketua KPK juga berkomentar dan terus digoreng beritanya sampa wacana menempatkan para napi tipikor ke Lapas Nusakambangan. Ini kan sudah over akting dan kebabalsan. Coba saja hal ini menimpa dirinya atau koleganya, masih ada nggak mukanya didepan para jurnalis kita." kata John, pria tampan yang meraih DAN V Karate, yang belakangan namanya suka menjadi nara sumber bagi banyak media online.
"Pak Setnov sedang menjalani hukuman 15 tahun dan kini sedang menjalani perawatan rutin di rumah sakit, jangan terlalu syrik dan berpikiran negatip,tanpa melihat posisi RM Padang itu adalah bagian dari tempat menunggu jadwal giliran klarifikasi para media kepada pihakj keluarga pasien dan jaraknya cuma 20 meter. Seakan akan beritanya terkesan dicari cari, dan selalu menjadi target orang tertentu yang belum puas atas 15 tahun penjara bagi mantan Ketua DPR yang pastinya sudah cukup banyak berkiprah untuk kemajuan negeri ini." kata Dr. Saripuddin SH MH, mantan hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, yang pernah ditangkap KPK namun mampu memenangi pertarungan melawan KPK  ditingkat PK Mahkamah Agung, kepada Info Breaking News, Rabu (1/5/2019) melalui telepon seluler.
"Sebentar lagi kita umat Islam diseluruh dunia akan memasuki sebulan penuh berpuasa, marilah masing masisng kita tanpa terkecuali juga bagi teman teman baikku dikalangan media, kita doakan negeri ini semakin damai, masih banyak persoalan penting yang perlu kita prioritaskan, tidak perlu hanya terjebak nyinyir kepada sahabat kita yang sedang terpuruk apalagi sedang sakit itu. Biarlah bulan yang penuh kesejukan beraroma religi ini kita nikmati dengan rasa syukur hanya kepada Allah SWT yang maha tahu sedalamnya isi hati kita." pungkas Syaripuddin dengan gaya khasnya yang selalu memberikan edukasi. *** Emil Simatupang.

Warga Katibung, Temukan Mayat Perempuan Dalam Mobil Truck

Mayat yang ditemukan dalam mobil truck

KATIBUNG, KALIANDANEWS - Sejumlah warga di SPBU Simpang Kates, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan dihebohkan dengan penemuan mayat seorang wanita dalam mobil truck warna hijau yang terparkir di SPBU itu sejak siang hari.
Aparat kepolisian saat mengevakuasi korban

Belum jelas siapa pemilik mobil tobil truck berplat BE 9169 BV itu, namun dari informasi yang Kaliandanews.com himpun, wanita tersebut merupakan Frisila Wulandari (19) warga Jalan Keteguhan, Lempasing, Bandar Lampung yang diduga merupakan korban kecelakaan.

"Mobil dumtruck ini nabrak, terus korban dibawa dengan alasan korban mau dibawa ke RS, ternyata tidak. Udah 1 hari 1 malam, kondisi mobil dikunci ditarok dipom bensin," kata salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara, Kapolsek Katibung Iptu Wido Arifiya Zaen saat dikonformasi menerangkan korban telah dibawa ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. "Korban dibawa ke RSUD Abdul Moeloek," kata Wido. (Kur)

Wagub Curhat Soal Regulasi di Dalam Evaluasi Kinerja TPID

AMBON - BERITA MALUKU. Salah satu faktor yang mempengaruhi Maluku masih bertengger di posisi keempat, dibawah Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai daerah termiskin di Indonesia adalah faktor regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Hal inilah disampaikan, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam sambutannya, pada evaluasi kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Maluku. yang berlangsung di lantai tujuh, kantor Gubernur Maluku, Selasa (30/4).

Menurutnya, pemerintah pusat harus merubah regulasi dan memberi kewenangan penuh kepada daerah untuk mengelola sumberdaya alam sendiri serta memudahkan proses perizinan dan investasi di daerah.

Regulasi yang dimaksudkan, diantaranya pembagian hasil produksi perikanan yang tidak seimbang dengan produksi perikanan yang diambil dari laut Maluku.

"Bayangkan saja dari 100, 36-40 persen produksi perikanan berasal dari Maluku, untuk itu perlu ada regulasi maupun kebijakan sehingga ada anggaran lebih untuk Maluku," ujarnya.

Begitu juga dengan regulasi eskport, baik itu perikanan maupun rempah-rempah.

Selama ini kata Orno, eksport dari Maluku belum secara langsung atau masih melalui daerah pengeksport seperti bali dan Jakarta, padahal dengan potensi yang ada, sudah harusnya Maluku bisa melakukan eksport langsung ke luar negeri.

Di bidang Transportasi udara, dirinya mengeluhkan soal mahalnya harga tiket pesawat.

"Garuda kan pinya Badan Usaha Milik Negara, tapi kenapa harganya mahal, ini semua ada kebijakan di pempus," ujarnya.

Di bidang pertanian, kata Mantan Bupati Maluku Barat Daya ini, untuk program persawahan harus hanya difokuskan untuk daerah-daerah transmigrasi, sedangkan masyarakat Maluku asli tidak boleh menggeser kearifan lokal seperti sagu, jagung, ubi-ubian dan lain sebagainya.

Dirinya mengungkapkan, kemiskinan Maluku bukan dari potensi sumber daya alam, maupun sumber daya manusia, tetapi negeri seribu pulau ini miskin dan tertinggal dikarenakan soal akses.

"Kita mendorong rakyat untuk produktifitas harus tinggi, tetapi pasarnya dimana, jadi ini soal regulasi, bawang misalnya, andai saja produktivitas kita banyak, maka kita tidak lagi izinkan untuk bawang masuk, kita punya potensi semua ini tetapi dari aturan kita tidak berdaya. Ini mesti dibicarakan dengan pempus, kalau tidak setiap tahun dari pusat akan datang untuk cek harga barang," ucapnya.

Untuk itu, dirinya berharap pemerintah pusat dapat melihat hal ini, dengan memberikan kewenangan besar ke pemerintah provinsi, terutama soal perizinan.

Diakhir sambutannya, dirinya berpesan kepada TPID Maluku, agar terus memantau ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok melalui rapat koordinasi maupun mengecek secara langsung di lapangan, serta dapat menekan harga.

"Kebanyak harga barang mahal karena masalah buruh TKBM. Tadi saya berharap, tim TPID bisa melakukan hal ini, Bupati/Walikota juga harus menekankan soal ini, karena mahalnya kesitu, akhirnya masyarakat yang dirugikan," pungkasnya.

Puluhan Pelaku Ekonomi Kreatif Di Ngawi Dibimbing Pemasaran Marketplace

Pelatihan Website dan Marketplace di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Melihat perkembangan generasi muda yang kini mulai eksis menekuni bisnis berbasis ide dan kreasi, maka digelar pelatihan pembuatan website dan market place bertempat di aula RM Notosuman. Wiwien Purwaningsih, Kabid Pengembangan Sumberdaya Wisata dan Ekonomi Kreatif, pada Disparpora Ngawi mengatakan, hal ini guna menunjang dalam pemasaran di era digitisasi saat ini.

"Khususnya generasi muda pelaku ekonomi kreatif, perlu diberi bimbingan dalam pemasaran yang berbasis online business," terang dia.

Tambahnya, fitur pemasaran online, dari satu sisi sangat menguntungkan bagi produk ide dan kreatifitas dibandingkan dengan penjualan secara konvensional.

"Dengan demikian pemasaran produk ekonomi kreatif ini lebih luas jangkauannya, dengan menghemat biaya serta tidak begitu banyak menyita waktu," urainya lagi.

Ditempat yang sama, Umi Tursini, yang dipercaya menjadi narasumber dalam pelatihan yang diikuti oleh 50 peserta ini, dengan antusias memaparkan kiat berupa strategi jitu dalam memasarkan produk.

"Pemasaran online kini sudah semakin diminati, baik para seller maupun para buyer. Dan tak sedikit toko konvensional maupun belanja konvensional sudah ditinggalkan oleh sebagian besar konsumen," papar dosen bahasa Inggris ini.

Selain waktu yang fleksibel, penjualan dengan cara online, minimal bisa diurus sendir sehingga secara finansial akan mudah menentukan keuntungan dengan harga yang relatif terjangkau oleh konsumers.

"Meski demikian ada trik-trik khusu agar bisa menjadi seller yang sukses, dan ini yang kita ajarkan kepada para peserta pelatihan," katanya kepada pewarta.

Seperti diketahui, Umi Tursini adalah Top Seller di market place Lazada, dengan produknya dengan merek Salvo yang berupa sepatu, sandal, dompet, hingga tas.

Dengan omset yang mecapai miliaran Rupiah, Dosen Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) ini, juga bermitra dengan ratusan pengrajin yang tersebar diperbagai kota di Jawa Timur.

Selain top saller di market place mulai dari Lazada,produknya juga terdapat di Bibli, Shopee, Tokopedia, Zilinggo, yang selain model yang menarik harga yang ditawarkannyapun sangat terjangkau yakni rata-rata Rp 100 ribu.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro


Jelang Ramadhan, Disperindag Maluku Gelar Pasar Murah

AMBON - BERITA MALUKU. Menjelang bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, menggelar pasar murah.

Pasar murah yang berlangsung di kantor Disperindag Maluku, mulai dari tanggal 30 April - 4 Mei, selain itu juga dilaksanakan secara mobile di dua kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah, yaitu Kecamatan Salahutu dan Kecamatan Leihitu mulai dari tanggal 2 - 3 Mei.

Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, pasar murah yang dilaksanakan merupakan implementasi dari program pemprov Maluku dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau, terutama bagi umat Muslim yang akan menjalani bulan suci Ramadhan.

Selain itu, untuk memberi kesempatan bagi para pengusaha dan distributor berpatisipasi dalam membantu pemprov dengan menjual kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau.

"Dengan pasar murah diharapkan komunikasi dan interaksi sosial yang harmonis dalam menjalin rasa kebersamaan dan sepenangungan," ujarnya.

Ramadhan adalah bulan yang penuh kesabaran dan bulan tolong menolong sehingga dengan demikian, dirinya yakin dengan Ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, selain akan meningkatkan iman dan taqwa umat Islam kepada Allah, juga meningkatkan toleransi dan kepedulian kaum muslim untuk merasakan penderitaan yang dialami fakir miskin dan tentunya akan menumbuhkan dorongan, tekat dan semangat untuk dapat menyantuni fakir miskin, sebagai wujud kepedulian sosial.

Menurutnya, puasa juga mengajarkan untuk menghargai perbedaan yang merupakan anugerah yang terjadi di dalam hidup ini, sehingga akan lebih memperkokoh dan mempererat hubungan kekerabatan yang dijiwai dan dintutt oleh nilai Islami baik ukuwah Islamiyah maupaun ukuwah insaniyah.

"Perbedan-perbedaan tersebut merupakan kekuatan besar dalam menggerakan pembangunan di Maluku, menuju kebersamaan yang berawal dari keanekaragaman," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disperindah Provinsi Maluku, Elvis Pattiselano mengatakan, pasar murah yang dilaksanakan sejalan dengan visi Gubernur - Wakil Gubernur Maluku 2019-2024, yaitu Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugus kepulauan dengan penekanan pada melayani dan terjamin dalam kesejahteraan.

Dirinya menjelaskan, komoditi yang dijual dalam pasar murah terdiri dari telur ayam, gula pasir, tepung terigu, susu kental manis, mie instan, mentega, beras dan beberapa kebutuhan pokok lainnya, yang berasal dari sembilan distributor, yakkni CV gema rejeki, PT Tri Samudera, Hypemart MCM, PT Mas Prima, CV Makmur Abadi, CV PPI Firma bandil, Hypermar ACC, CV Bahagia, PT Bintang Sakti dan Foodmart Amplas serta Bulog Drive Maluku & Maluku Utara.

"Harga kebutuhan pokok yang dijual dalam pasar murah ada yang harga dibawah distributor," tandasnya.

Dirinya berharap, pasar murah yang dilaksanakan dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama kaum muslimin untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau dalam menyambut datangnya bulan suci ramadhan 1440 Hijriah.

Pemprov Maluku Gelar Pasar Murah Jelang Ramadhan 1440 Hijriyah

Ambon, Malukupost.com - Menjelang Bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah tahun 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali menggelar pasar murah yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur (Wagub) setempat, Barnabas Orno di Ambon, Selasa (30/4). Kegiatan pasar murah tersebut diperuntukkan bagi umat muslim di Kota Ambon dan sekitarnya yang akan berlangsung hingga 4 Mei mendatang, selain itu pada tanggal 2 hingga 3 Mei akan digelar secara mobile di kecamatan Leihitu dan Salahutu.
Wagub Maluku Barnabas Orno meninjau lokasi pasar murah
Ambon, Malukupost.com - Menjelang Bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah tahun 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali menggelar pasar murah yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur (Wagub) setempat, Barnabas Orno di Ambon, Selasa (30/4).

Kegiatan pasar murah tersebut diperuntukkan bagi umat muslim di Kota Ambon dan sekitarnya yang akan berlangsung hingga 4 Mei mendatang, selain itu pada tanggal 2 hingga 3 Mei akan digelar secara mobile di kecamatan Leihitu dan Salahutu.

Wagub Maluku, Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, bulan suci ramadhan merupakan bulan penuh toleransi karena itu dengan berpuasa maka sebagai umat muslim tentunya dapat meningkatkan rasa tolong menolong dan toleransi khususnya bagi fakir miskin sebagai wujud kepedulian sosial.

“Pelaksanaan pasar murah diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat sehingga semakin terjangkau dalam memenuhi kebutuhan pokok,” ujarnya.

Menurut Orno, khususnya selama pelaksanaan bulan puasa hingga menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah tentunya tujuan pasar murah adalah meringankan beban masyarakat.

“Terutama kaum muslimin untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau dimana harga kebutuhan pokok yang dijual pada pasar murah ini adalah harga dibawah harga distributor," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan (Indag) Provinsi Maluku, Elvis Pattiselanno mengatakan. komoditi yang dijual di pasar murah tersebut yakni Telur ayam, gula pasir, tepung terigu, minyak goreng, Susu kental manis, mie instan, mentega, beras dan beberapa kebutuhan pokok lainnya dengan melibatkan 9 Distributor dan Bulog Drive Maluku. (MP-8)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pemprov Maluku Gelar Pasar Murah Jelang Ramadhan 1440 Hijriyah : http://bit.ly/2DDSuFy

Lantamal IX Dukung Launching Ekspor Pala Organik Kementerian Pertanian

AMBON - BERITA MALUKU. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon mendukung program ekspor pala organik Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan dengan memfasilitasi tempat acara launching ekspor pala organik di Lapangan Apel Mako Lantamal IX Ambon, Selasa (30/042019).

Kegiatan diadakan Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan, dalam rangka memberikan apresiasi terhadap keberhasilan kerja sama/kemitraan antara petani pelaksana kegiatan pengembangan desa pertanian organik berbasis komoditas perkebunan dengan trader dalam pemasaran/ekspor pala organik serta menghimpun dukungan dari stakeholder.

Hal itu terkait peyelesaian permasalahan ekspor dari Provinsi Maluku khususnya dan wilayah timur pada umumnya. Sedangkan ekspor resmi dengan negara tujuan Belanda, Uni Emirat Arab dan India.

Dalam rangkaian kegiatan dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian kerja sama jual beli komoditi biji dan bunga pala organik, penyerahan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang penetapan PT. Kamboti Pusaka Maluku sebagai instalasi karantina tumbuhan, penyerahan sertifikat organik SNI dan EU.

Selain itu juga dilaksanakan penyerahan bantuan dari pihak swasta (CSR PLN) berupa UPH pala dan penyerahan sertifikat tanah bagi petani yang telah menyelesaikan pengembalian kredit kegiatan PRPTE untuk 10 (sepuluh) orang petani dari Kabupaten Maluku Tenggara, penyerahan bantuan-bantuan dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Selanjutnya dilaksanakan peninjauan di stand-stand produk pala organik dan dilanjutkan pemotongan pita lauching ekspor pala organik, ke Belanda, Uni Emirat Arab dan India.

Bantuan tersebut berupa benih pala sebanyak 234.000 batang, benih cengkeh sebanyak 30.000 batang, benih kelapa sebanyak 48.000 batang dan juga pupuk NPK 10 ton, pupuk organik 150 ton, peralatan pengendalian OPT cengkeh 1 set dan Unit Pengolahan Hasil (UPH) kelapa dan peralatan pasca panen pala.

Data kelompok tani pelaksana kegiatan pengembangan desa pertanian organik berbasis komoditas perkebunan provinsi Maluku yang telah mendapatkan sertifikat organik yaitu Kecamatan Leihitu Barat meliputi KT. Mutilu - Desa Liliboi, KT. Mandiri Solid Waesala-Desa Wakasihu, KT Manggis 2-Desa Hattu, Kecamatan Salahautu meliputi KT. Merpati-Desa Waai. Sedangkan Kecamatan Banda meliputi KT. Mekar Indah-Desa Rajawali, Desa Lautang Indah-Desa Lautang.

Hadir dalam acara, Wakil Gubernur Maluku, Drs. Barnabas Orno, Komandan Lantamal IX Laksamana TNI Antongan Simatupang, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Dr. Ir. Kasdi Subagyono, M.Sc., Kepala Badan Karantina Pertanian Ir. Ali Jamil, MP, PHD., Direktur Perlindungan Perkebunan Drs. Dudi Gunadi, B.Sc, M.Si., dan Kadis Pertanian Provinsi Maluku Ir. Diana Padang, M.Si.

Acara juga dihadiri oleh Staf Ahli Pangdam XVI/PTM Kolonel Inf. Ramses, Wakil Komandan Lantamal IX Kolonel Marinir Supriyono, Para Asisten Danlantamal IX dan komunitas kelompok tani organik kabupaten/kota serta tamu undangan lainnya. (DISPEN LANTAMAL IX)

Kuatkan Timpora, Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Gelar Rakor

Rakor Timpora Lamsel | foto: KN

KALIANDA, KALIANDANEWS - Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda melakukan rapat koordinasi penguatan tim pengawasan orang asing (timpora), tingkat kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Lamsel, (30/04/19).

Dalam rapat yang dilakukan di hotel grand elty itu, hadir anggota forkopimda, seluruh camat di Lampung Selatan dan instansi terkait yang tergabung dalam timpora Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda.

Kepala Kantor Imigrasi kelas III Kalianda Edy Firyan menerangkan, kegiatan rakor timpora tersebut dilakukan untuk menguatkan timpora yang telah terbentuk sejak tahun 2017 silam.

"Kegiatan rakor timpora yang kita laksanakan ini tentunya sesuai dengan target kerja kita di 2019, ada didalam dipa kita bahwa kita dapat melaksanakan forum timpora ini yang telah dianggarkan pemerintah. Tujuannya apa?, pada tahun 2017 kita telah membentuk timpora di tingkat kabupaten dan kecamatan, untuk 2019 ini kita undang kembali mereka untuk melakukan penguatan, agar apabila ada warga negara asing melakukan kegiatan dan melibatkan instusi lain di Lamsel bisa saling berkoordinasi, kalo dia bekerja tentu rekom kerjanya dari Dnaker, kalo dia tenaga medis dari dinkes, kalo dia melakukan baksos mungkin ada izin dari pemerintah daerah," terang Edy kepada Kaliandanews.com.

Edy menuturkan, selama timpora dibentuk sudah banyak laporan terkait kegiatan warga negara asing (WNA) di Lampung Selatan dari anggota timpora, sehingga dirasa sangat membantu kinerja pihak Imigrasi.

"Timpora yang sudah kita bentuk alhamdulillah kita juga memiliki WA grup apabila ada hal hal yang berkaitan dengan orang asing yang melakukan kegiatan, itu setiap bulan pasti ada dan kita memberikan masukan ataupun solusi pemecahan masalahnya, ini manfaat dari timpora yang kita bentuk," kata dia.

Sekedar informasi, tujuan dari pembentukan Timpora tingkat kecamatan dan kabupaten adalah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing.
Timpora sendiri terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian, TNI, dan kementerian. (Kur)

Bupati Pimpin Rakor Ramadhan, Ini Hasilnya

Lombok Tengah, sasambonews.com- Bulan Suci Ramadhan segera tiba. Bulan penuh berkah itu akan diisi oleh kegiatan sosial dan safari ramadhan. Seluruh kegiatan yang direncanakan pemda haruslah sukses. Untuk itu Bupati Lombok Tengah H.M.Suhaili secara langsung memimpin rapat koordinasi teknis kegiatan bersama Sekda dan kepala OPD di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati.


Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin penting diantaranya.
1. Kegiatan santunan anak yatim setiap hari selama  Ramadhan dipusatkan di Bencingah.
2. OPD secara bergilir menjadi tuan rumah dari waktu Ashar sampai dengan selesai taraweh.
3. Kegiatan ini dirangkai dengan kegiatan pasar kuliner di Alun alun Tastura,  yang  juga menjadi suguhan anak yatim dengan pemberian voucher, penanggung jawab diupayakan dari komunitas pemuda, kerjasama dengan OPD rumpun ekonomi,.   
4. Semua pedagang yg ada di jalan harus masuk di Alun alun Tastura.
5. Voucher berasal dari sumbangan pegawai dan dari sumbangan BRI, sedangkan santunan dari BAZNAS                     
6. Persiapan sebelum Ramadhan agar dilakukan pembersihan dan menerangi lingkungan kantor, rumah, tempat ibadah, dan dilombakan.
6. Kota Praya harus bersih dan terang,  lampu yang mati diganti,
7. Shalat ied akan  dilaksanakan di Alun alun Tastura.
                               
Sedangkan untuk safari Ramadhan, ada beberapa poin yang disepakati diantaranya.
1. Bertempat di masing-masing kecamatan, mulai malam ke 4 Ramadhan, jadwal segera,
2. Yang dihadirkan agar diperluas, seluruh elemen, unsur yg ada di desa, kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, BKD, para guru, toga, Toma, tokoh adat, perangkat desa, kader,
3. Pencanangan gerakan kebersihan, Kamtibmas, dan pemberdayaan masyarakat lainnya,
4. Camat bertanggungjawab utk kehadiran peserta,
5. Untuk terop, kursi dan sound system' tanggung jawab Pemda,
6. Suguhan diupayakan sederhana dan tidak dibedakan. Hms/jp

Gagal Berdamai, PMH Lanjutkan Gugatan Terhadap Pengembang Apartemen Centro City



Jakarta, Info Breaking News Setelah gagal menemukan titik terang melalui proses mediasi antara PMH dengan Pengembang Apartemen Centro City, PT Multi Artha Griya pada hari Selasa (23/4/2019) lalu, Mediator pun akhirnya mengembalikan berkas gugatan dan proses persidangan kepada Majelis Hakim.

Kini, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hadir di persidangan,  Ny. Angelina selaku penggugat dan pemilik lahan hadir didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, Pantur Hutauruk, SH dan Budi Asrin Manurung, SH.

Dalam gugatannya, Ny. Angelina meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat mengabulkan Sita Jaminan mengingat hingga saat ini /pekerjaan Apartemen Centro City Residence Tower West Point tersebut masih berjalan dan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero)

"Kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar mengabulkan Sita Jaminan yang kami ajukan dan meminta seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dihentikan sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Juru Sita," kata Pantur kepada awak media yang hadir.

Sebelumnya, adapun tuntutan atau petitum dalam gugatan tersebut di antaranya agar PT Multi Artha Griya segera mengembalikan Sertifikat Tanah kepada Ny. Angelina dan mengosongkan tanah sengketa dalam keadaan semula tanpa beban syarat apapun. Pihak penggugat juga meminta agar PT Multi Artha Griya diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 33 Miliar dan ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar kepada Ny. Angelina. Selanjutnya, Ia juga mengajukan Provisi dan Sita Jaminan terhadap tanah obyek sengketa.

Perkara ini sendiri bermula sejak tahun 2008 silam, dimana PT Multi Artha Griya dan Ny. Angelina dihadapan PPAT telah menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan milik Ny. Angelina seluas 2.740 M2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat. Namun, dikarenakan harga jual beli tidak kunjung dilunasi oleh PT Multi Artha Griya selaku pembeli, maka Ny. Angelina selaku penjual pada tahun 2014 menggugat wanprestasi PT Multi Artha Griya dan meminta agar Akta Jual Beli yang telah ditandatangani sebelumnya dibatalkan. 

Gugatan Ny. Angelina pada tahun 2014 lalu telah diputus hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI, dimana amar putusan diantaranya menyatakan PT Multi Artha Griya telah wanprestasi dan Akta Jual Beli yang telah dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat alias batal. Selain itu Ny. Angelina juga diminta untuk mengembalikan uang angsuran yang telah diterima dari PT Multi Artha Griya setelah dikurangi penalty sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Ny. Angelina bersedia mengembalikan uang angsuran sesuai amar putusan namun ditolak oleh PT Multi Artha Griya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat, Pantur Hutauruk, SH pun pernah menyebut bahwa dengan dibatalkannya Akta Jual Beli, secara logika hukum dan akal sehat seharusnya para pihak mengembalikan keadaan seperti semula sebelum adanya jual beli, dimana penjual mengembalikan uang yang telah diterima kepada pembeli sedangkan pembeli mengembalikan sertifikat tanah kepada penjual dan mengosongkan tanah obyek jual beli yang dibatalkan. Namun, pada kenyataannya PT Multi Artha Griya tetap bersikukuh tidak ingin mengembalikan Sertifikat Hak Tanah kepada Ny. Angelina dan tidak bersedia mengosongkan tanah dan justru dengan sewenang-wenang mendirikan bangunan Apartemen Centro City Residence Tower West Point sebanyak 20 tingkat dengan menunjuk PT Brantas Abipraya (Persero) selaku Kontraktor. 

Kepada Kuasa Hukum Penggugat, Direktur Utama PT Multi Artha Griya, Henni Lukitasari, SH pernah menyatakan jika beliau adalah pengurus baru di perseroan sehingga tidak mengetahui adanya sengketa/perkara yang masih berjalan antara perusahaannya dengan Ny. Angelina. Ia mengaku pada saat serah terima dengan pengurus lama ia tidak diberitahu sama sekali soal perkara hukum ini.

Pande Sitorus, S.H. yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Ny. Angelina pun turut membenarkan hal tersebut.

"Jika melihat Akta Perubahan Data Perseroan yang diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan, diketahui Ibu Henni Lukitasari, SH baru menjabat sebagai Dirut sejak tanggal 26 Juni 2018. Selain Dirut, jabatan Komisaris Utama yang dijabat Ir. Muhammad Nawir, MM juga baru diangkat pada tanggal tersebut," jelasnya.

Pantur pun menyatakan pihaknya memahami kondisi Dirut baru tersebut. Namun, ada juga sejumlah kejanggalan yang terjadi. Contohnya saat Ny. Angelina mengajukan gugatan pertama sekali ditahun 2014, Pemegang Saham PT Multi Artha Griya pada saat itu adalah PT Reliance Realty Indonesia dan PT Suryatama Tigamitra dan hingga saat ini pemegang sahamnya masih sama. Hal ini lantas menimbulkan sejumlah pertanyaan.

"Masak iya pemegang saham yang mempunyai kepentingan besar tidak tahu dan tidak memberitahu kepada pengurus baru tentang hal tersebut? Seandainya pun benar pengurus lama tidak memberitahu kepada pengurus baru, itu adalah urusan intern perseroan yang diselesaikan secara intern juga, gak perlu diumbar keluar apalagi dijadikan alasan untuk melepas tanggungjawab perseroan kepada pihak lain yang dirugikan akibat konflik internal perseroan," ungkap Pantur.

Oleh karena itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Budi Asrin Manurung, S.H. pun menegaskan PT Multi Artha Griya seharusnya bertindak sebagai gentleman dan bertanggung jawab untuk dapat segera menyelesaikan sengketa ini.

Menindaklanjuti gugatan Ny. Angelina, Majelis Hakim pun memberi kesempatan kepada PT Multi Artha Griya selaku Tergugat untuk memberikan jawaban tertulis. Sidang pun rencananya akan dilanjutkan dilanjutkan Selasa (7/5/2019) pekan depan. ***Emil Simatupang

Eri Satriana, SH., MH Sukses Raih Gelar Doktor

Dr. Eri Satriana, S.H., M.H. mengucapkan kata sambutan usai meraih gelar doktonya

Jakarta, Info Breaking News- Eri Satriana, SH., MH, Kepala Bagian Sunproglapnil Kejaksaan Agung RI berhasil meraih gelar Doktor (Dr) bidang Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (UNPAD), Sabtu (27/4/19).

Suami dari  Dra. Mida Hamidah dan ayah dari dua orang anak itu awalnya secara sukses meraih gelar sarjananya di salah satu universitas swasta di Kota Bandung.

Saat diwawancarai, dirinya menyampaikan pencapaiannya kali ini adalah bentuk dedikasinya kepada negara.

"Saya pertama kali menuntut ilmu di Universitas Islam Nusantara (Uninus) kemudian mengambil jenjang Doktor di Unpad dalam mencapai gelar doktor ini adalah momentum awal saya untuk melaksanakan tugas dan awal mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya penemuan yang ada dalam disertasi saya" ujar Dr. Eri

Dr. Eri bersama istri dan kedua anaknya
Judul Disertasi Dr. Eri Satriana adalah "Pemulihan Aset Dari Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengembangan Sistem Hukum Pidana Nasional". 

Dalam Disertasinya tersebut Dr. Eri memperlihatkan bahwa korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa. Ia pun turut menjelaskan pandangannya terhadap peraturan Perundang-Undangan 31/1999 Jo. Undang-Undang 20/2001 yang ia rasakan masih memiliki kelemahan sehingga mencerminkan tidak terwujudnya kepastian hukum.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate dan Cimahi tersebut pun mengklaim dirinya memiliki teori untuk membuat pelaku korupsi menjadi jera. Pemikiran ini diambil dari  United Nations Convention Against Corruptions (UNCAC 2003). Ia menilai dengan mengadopsi UNCAC kedalam Perundang-Undangan dapat mewujudkan kepastian hukum dalam masalah pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.


Disertasi Dr. Eri ini telah di uji oleh 9 orang yang terdiri dari 3 Guru Besar, 3 Pembimbing, 3 Openen, dirinya tidak merasakan kesulitan, "Memang dinamika yang ada di dalam ilmu pengetahuan itu suatu hal yang biasa, yang penting menyajikan di dalam suatu ilmu pengetahuan itu didasarkan pada teori." paparnya.

Dra. Mida Hamidah isteri dari Dr. Eri pun terlihat menyampaikan ucapan selamatnya dan berharap ilmunya dapat bermanfaat, "Semoga ilmunya dapat bermanfaat buat bapak sediri, buat lingkungannya dan masyarakat banyak," pungkasnya.***Lina Marlina

Boeing 737 Max Ditangguhkan, Maskapai Penerbangan pun Merugi



New York, Info Breaking News – Ditangguhkannya operasional pesawat merek Boeing 737 Max mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta dolar bagi perusahaan maskapai penerbangan.

Seperti dilansir dari CNN, Sabtu (27/4/2019), sejumlah maskapai, seperti American Airlines (AAL), Southwest Airlines (LUV), dan maskapai beranggaran Eropa, Norwegia, mengungkapkan minggu ini bahwa penangguhan pesawat Boeing itu akan mengakibatkan kerugian hampir US$ 600 juta atau sekitar Rp 8,46 triliun

Tak hanya maskapai yang disulitkan, pihak Boeing sendiri pun merasakan dampak dari penangguhan tersebut. Awal pekan ini pendapatan dari Boeing menurun sebesar 21% dalam tiga bulan pertama tahun ini karena krisis operasional.

Perusahaan itu tidak mengeluarkan seluruh biaya hasil dari krisis 737 Max. Tetapi dalam presentasi kepada para investor, mereka mengatakan telah membukukan biaya yang berkaitan dengan memperbaiki masalah-masalah pesawat.
Maskapai mulai mendaratkan 737 Max pada Maret lalu pasca jatuhnya maskapai Ethiopian Airlines yang menewaskan semua penumpang dan awak kapal. Kecelakaan Ethiopian Airlines adalah kecelakaan kedua setelah sebelumnya Lion Air Indonesia yang menggunakan model jet yang sama pun mengalami kecelakaan serupa pada bulan Oktober 2018 lalu. Kecelakaan itu menewaskan 346 orang secara total.
Penangguhan Boeing 737 Max akan memasuki bulan kedua dan Boeing belum menyatakan kapan perbaikan untuk 737 Max akan diluncurkan. American, yang memiliki 24 unit dari pesawat jet 737 Max dalam armadanya, menyatakan Jumat (26/4) bahwa pihaknya memperkirakan landasan akan menelan biaya US$ 350 juta tahun ini. American telah membatalkan sekitar 115 penerbangan per hari hingga 19 Agustus.
Keluhan serupa juga disampaikan maskapai Southwest, yang lebih banyak unit jet 737 Max daripada maskapai AS lainnya. Southwest menyatakan dalam laporan pendapatannya Kamis (25/4) bahwa penangguhan operasi dan "beberapa peristiwa tak terduga" lainnya - termasuk penutupan pemerintah - menelan biaya US$ 200 juta pada kuartal pertama. Maskapai berbiaya rendah telah membatalkan beberapa penerbangan yang berencana menggunakan 737 Max hingga 5 Agustus. ***Nadya

Monday, April 29, 2019

Pemkot Gunungsitoli Peringati Hari Kartini Ke-140 Tahun 2019

Peringatan hari Kartini di Pemkot Gusit |
Foto: istimewa 
Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli menggelar kegiatan peringatan Hari Kartini Ke-140 Kota Gunungsitoli tahun 2019 bertempat di halaman Kantor Walikota Gunungsitoli, Selasa (30/02/2019) pagi. 

Peringatan Hari Kartini Ke-140 Kota Gunungsitoli Tahun 2019 dilaksanakan dengan mengangkat tema 'Perkuat Advokasi dan Aksi Nyata Untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Formal Perempuan'

Dalam laporannya, Ketua Panitia, Tini Arham Hia  menjelaskan bahwa peringatan hari Kartini seyogianya dilaksanakan setiap tanggal 21 April.

"Namun mengingat sesuatu dan lain hal serta padatnya jadwal kegiatan, maka pelaksanaan peringatan hari Kartini kita undur dan kita selenggarakan pada hari ini," tuturnya. 

Dia juga menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut ialah untuk meneruskan pejuangan dan peran wanita dalam bidang pembangunan dimasa sekarang ini. 

Sementara itu, Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan peringatan Hari Kartini ke-140 Kota Gunungsitoli tahun 2019 tersebut. 

"Saya mengapresiasi pelaksanaan peringatan Hari Kartini ke-140 Kota Gunungsitoli Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli, sebagai momentum perubahan dalam meningkatkan kreativitas kaum perempuan Indonesia pada umumnya dan kaum perempuan di Kota Gunungsitoli pada Khususnya," tuturnya. 

Turut hadir dalam kegiatan itu, Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua, Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, Sekda Kota Gunungsitoli, Agustinus Zega, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Imanuel Ziliwu, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Gunungsitoli, Sukartini Wa'u, Unsur Forkompimda Lingkup Kota Gunungsitoli, Unsur SKPD lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, Tokoh Perempuan, Unsur Bhyangkari Polres Nias, beserta sejumlah tamu undangan lainnya. (Ferry Harefa)

MA Tolak Kasasi JPU, Dahlan Iskan Divonis Bebas



Jakarta, Info Breaking News – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan hari ini divonis bebas usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

"Amar putusan tolak,"demikian bunyi putusan 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dikutip dari laman resmi kepaniteraan MA, Selasa (30/4/2019).

Permohonan kasasi ini diputus Ketua Majelis Hakim Mohamad Askin dengan dua hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya pada 22 April 2019. 

Diketahui, Dahlan Iskan sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2010. Kasus bermula saat terjadi kasus tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur. Belakangan yang dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan diadili. Ikut diseret pula mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana.

Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pun menganulir putusan tersebut dan Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan lantaran dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Jaksa pun kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Sementara itu, Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Proses eksekusinya pun sempat menarik perhatian publik karena diwarnai aksi kejar-kejaran pada Januari 2019. Wisnu sempat melakukan perlawanan dengan menabrak sepeda motor petugas intel. Sepeda motor itu masuk kolong mobil sehingga menghentikan laju mobil. Wisnu dipaksa keluar dari mobil. Wisnu pun dieksekusi ke LP. ***Sam Bernas

Merasa Dilecehkan, Advokat Alexius Tantrawijaya Gugat Presiden dan 9 Lembaga Negara



Jakarta, Info Breaking News – Tak dianggap serius dan merasa profesinya dilecehkan, advokat senior Alexius Tantrajaya menggugat Pemerintah Indonesia (presiden) dan sembilan lembaga negara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Alexius menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar terhadap sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Indonesia (presiden), Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua Kompolnas,  Ketua Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, dan Ketua Ombudsman selaku turut tergugat.

"Saya gugat ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar, baik sendiri-sendiri maupun patungan. Harus dibayar tunai, nggak dicicil," tuturnya kepada awak media di gedung PN Jakpus, baru-baru ini.

Gugatan yang dilayangkan pada tanggal 2 April 2019 tersebut rencana akan mulai dipersidangkan pada hari ini, Selasa (30/4/2019) oleh Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Purwanto.

Alexius menjelaskan alasan dirinya mengajukan gugatan tersebut tidak lain karena kesabarannya telah habis. Sebagai advokat, dia merasa profesinya dilecehkan oleh para tergugat. "Saya menilai, mereka telah mengingkari sumpah dan janji sebagai penegak hukum," katanya.

Para tergugat, lanjut Alexius, sebagai penegak hukum tidak dapat melaksanakan secara maksimal Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yakni: "Negara Indonesia adalah negara hukum dan menjaminsemua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya,"ujarnya memapar isi pasal dimaksud.

Berdasarkan Undang-Undang, para tergugat seharusnya wajib memberi perlindungan hukum kepada kliennya, Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono (Maria) dan kedua anaknya. Tapi nyatanya hal tersebut hanya isapan jempol belaka.  

Sejumlah surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada para tergugat pun hanya teronggok begitu saja dan diabaikan selama rentang waktu 10 tahun lebih, tepatnya sejak tahun 2008 silam.

"Baik kepada presiden, kami juga berkirim surat kepada lembaga-lembaga pemerintah tersebut, yang intinya meminta perlindungan hukum terhadap Maria. Jangankan perlindungan, merespon surat kami saja tak pernah dilakukan. Di mana akhirnya, kasus klien kami menggantung. Padahal batas kadaluarsanya tinggal setahun lebih, di mana laporan pidana Maria akan hangus secara hukum," papar Alexius.

Sebagai advokat, katanya, dia harus profesional, bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan hukum kepada klien. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003. 

"Tapi sebagai penegak hukum, saya merasa para tergugat telah melecehkan saya selaku advokat, karena telah mengabaikan surat permohonan perlindungan hukum yang saya kirim kepada mereka. Dan saya beranggapan, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Wajar jika saya menggugat," tuturnya.

Masalah Warisan

Kejadian ini sebenarnya bermula terkait dengan warisan peninggalan mendiang suami Ny. Maria, Denianto Wirawardhana, yang akan dikuasai oleh keluarga almarhum. Padahal yang berhak atas warisan itu adalah dua anak hasil perkawinannya dengan almarhum, serta seorang anak yang bermukim di Jerman, hasil perkawinan Denianto Wirawardhana sebelumnya dengan wanita warga negara Jerman.

"Perkara klien kami mengendap begitu lama. Bayangkan saja, Maria Magdalena melapor pada tahun 2008, hingga 2019 ini polisi belum memproses. Itu artinya, sudah 10 tahun lebih laporan klien kami digantung. Tidak jelas alasannya seperti apa," jelasnya.

Ditegaskan, sesuai Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana di atas 3 tahun lebih masa kadaluarsa perkaranya 12 tahun. Berarti tenggang waktu proses hukum kliennya hanya tersisa setahun empat bulan ke depan.

"Jika polisi belum juga memproses, berarti laporan klien kami tahun depan sudah hangus. Apakah itu yang diharapkan polisi untuk kasus klien kami? Jika benar, rasa keadilan seorang rakyat bernama Maria Magdalena telah dicabik-cabik. Hak keadilannya telah diperkosa," tegas Alexius.

Surat panggilan sidang yang ditujukan kepada advokat Alexius Tantrawijaya
dan para tergugat termasuk di dalamnya Presiden RI
Dalam konteks perkara Maria, Alexius menilai polisi telah bersikap diskriminatif. Hal ini bisa dibuktikan, yakni terkait laporan keluarga almarhum Denianto Wirawardhana terhadap kliennya di Polda Metro Jaya pada 16 Nopember 2007, dengan tuduhan Maria Magdalena menguasai warisan almarhum secara sepihak.

"Dalam waktu singkat, laporan keluarga almarhum diproses Polda Metro Jaya, No.Pol.: LP/4774/K/XI/2007/SPK UNIT "1" tersebut, dan oleh kejaksaan dilimpahkan ke pengadilan. Maria dijadikan terdakwa. Tapi Tuhan adil, pengadilan menyatakan Maria Magdalena tidak bersalah. Klien kami bebas dari tuntutan hukum," jelas Alexius.

Setahun kemudian, lanjutnya, pada 8 Agustus 2008 kliennya melaporkan keluarga almarhum suaminya ke Mabes Polri dengan laporan No. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, perihal dugaan keterangan palsu. Mereka yang dilaporkan di antaranya Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata.

Para terlapor itu, jelasnya, pada 11 Januari 2008 diketahui membuat akta keterangan waris pada Notaris Rohana Frieta yang isinya disebutkan bahwa almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah, tidak pernah mengadopsi anak, dan tidak pernah mengakui anak di luar nikah.

Ny. Maria pun menilai keterangan tersebut adalah palsu dan tidak dapat dibenarkan. Sebab, dari pernikahan dengan almarhum Denianto Wirawardhana, Maria Magdalena melahirkan dua anak, Randy William dan Cindy William. Kesemuanya itu juga tercatat secara jelas di kartu keluarga, buku lahir dan akta kelahiran sehingga secara hukum tidak bisa terbantahkan.

"Bahkan, sebelumnya, almarhum pernah menikah dengan wanita Jerman, Gabriela Gerda Elfriede. Punya satu anak, Thomas Wirawardhana. Mereka menetap di Jerman. Sedangkan pernikahan dengan Maria Magdalena dikaruniai dua anak, yaitu Randy William dan Cindy William," katanya.

Perlu juga diketahui, tambahnya, ketika Thomas Wirawardhana masih kecil, pengadilan Jerman sudah menjatuhkan putusan bahwa almarhum Denianto Wirawardhana harus memberikan biaya hidup anaknya itu. Hal itu jika dikaitkan dengan harta benda peninggalan almarhum, maka secara hukum Thomas adalah ahli waris yang sah.

Bermacam cara sudah dijalani Alexius demi sang klien namun sangat disayangkan ternyata proses penanganan laporan pidana kliennya itu sangat berliku-liku bahkan terkesan sengaja dibuat mondar-mandir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciderai kewibawaan penegak hukum.

Yang lebih memilukan lagi adalah  bagaimana keluarga almarhum Denianto Wirawardhana dengan segala kepalsuannya berhasil merampas dua unit Ruko dan uang tunai (tabungan) senilai Rp 9,6 miliar yang disimpan di bank.

"Yang saya sesali, sikap diskriminasi polisi terhadap Maria, warga Negara Indonesia yang semestinya mendapat perlindungan hukum, seolah-olah dibiarkan oleh presiden dan lembaga negara lainnya. Padahal kasusnya itu sudah saya jelaskan panjang lebar dalam surat permohonan perlindungan hukum. Hasilnya tak ada. Wajar jika saya kesal, dan mengajukan gugatan," pungkas Alexius. ***Emil Simatupang

Tak Dirawat, Kondisi Tugu Perbatasan Kota Kalianda Memprihatinkan

Kondisi tugu perbatasan yang sudah dipenuhi rumput liar

KALIANDA, KALIANDANEWS - Tugu perbatasan Kota Kalianda yang berada di Desa Canggu Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan kondisinya tidak terawat dan terkesan tak diurusi oleh Pemkab Lamsel.

Dua tugu dengan tulisan "selamat datang di Kota Kalianda" itu saat ini ditumbuhi rumput liar disekelilingnya. Cat tugu perbatasan itupun terlihat sudah pudar dan nampak sudah lama tidak di percantik.

Muramnya wajah tugu perbatasan itupun memantik warga untuk berkomentar. Warga setempat menyayangkan kondisi tugu perbatasan yang tak terawat itu.

"Saya sebagai warga sini (Canggu, red) merasa sangat prihatin terhadap taman tugu perbatasan kota Kalianda sudah sepeti hutan, semak blukar tumbuh, catnya kusam, papingblok nya sudah pada amblas," kata Mukmin (26) warga Desa Canggu yang rumahnya dekat dengan tugu perbatasan.

Ia juga mempertanyakan peran pemerintah dalam merawat tugu perbatasan tersebut. Padahal menurutnya beberapa tahun lalu tugu tersebut selalu dirawat dan terlihat indah.

"Saya heran apakah memang sudah tidak di rawat lagi, apa memang sudah di biarkan terbengkalai oleh pemerintah, padahal itu dulu indah banget, anak-anak, ibu-ibu suka duduk-duduk di tamnnya, sekarang udah gak jelas mungkin tamu yang berkunjung dari daerah lain pun berpikir sama seperti saya mas," tutur dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Syakinah (24), ia menuturkan tugu perbatasan kota Kalianda itu sudah sejak lama seperti tidak terawat. "Iya tidak terurus, kusam, kotor. tidak ada penerangan sama sekali. Pemkot harus turun dan dibenahi
agar dikenali masyarakat yang datang dari dalam atau luar karena itu perbatasan kota. Terkadang malu sama masyarakat luar, Kalianda punya tugu perbatasan yang tidak terurus," ungkap dia.

Sementara saat Kaliandanews.com mengkonfirmasi hal tersebut ke Kecamatan Kalianda, Camat Kalianda Erdiyansyah mengatakan perawatan tugu perbatasan tersebut merupakan tugas Dinas PU dan Disperkim Lamsel. "PU n perkim klo taman," ungkap Erdi melalui pesan singkat Whatsapp. (Kur)








Sejumlah Fakta Mulai Terkuak Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pajak Fiktif di PN Jaktim



Jakarta, Info Breaking News – Satu per satu fakta persidangan terkait kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Bambang Soekamto mulai terkuak.

Dalam gelaran sidang yang berlangsung pada hari Senin (29/4/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terdakwa kembali hadir bersama tim penasehat hukumnya, yakni Ferry Yuli Irawan, S.H., M.H., Andi Faisal, S.H., M.H., Daniel Setiyawan, S.H., dan Fajar Gloria Sinuraya, S.H.

Dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ariawan S.H., M.H. dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Hermawansyah S.H., M.H. dan Arumningsih, S.H., sidang dibuka dengan pertanyaan dari hakim ketua kepada terdakwa terkait dengan perbuatannya.

Kepada majelis hakim, terdakwa Bambang mengaku tidak tahu menahu terkait perkara yang dituduhkan kepadanya lantaran dirinya sendiri bahkan tidak mengerti soal perpajakan karena sehari-hari ia hanya bekerja sebagai tenaga administrasi.

Bambang menjelaskan dirinya hanya menyerahkan dokumen PT Suruli terkait bisnis besi tua kepada M. Sofyan. Ia menduga M. Sofyan lah yang telah berbuat curang dan menyalahgunakan kepercayaan yang ia berikan. Ia juga mengklaim bahwa uang yang ia terima dari M. Sofyan adalah murni hanya dari hasil bisnis terkait besi tua dan tidak tahu menahu bahwa uang tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan faktur pajak fiktif PT Suruli.

Fakta persidangan lain juga turut mengungkap bahwa selama ini, PT Suruli tidaklah aktif. Tidak ada tanda-tanda berjalannya bisnis besi tua seperti yang dikatakan oleh M. Sofyan. Keberadaan PT Seruli cuma digunakan sebagai pembanding mendapatkan proyek.

"Saya email dokumen perusahaan berupa PKB dan nomor NPWP serta izin pengukuhan tertulis perdagangan umum. Saya diberikan fee.berkisar  dua sampai tiga juta dari tahun 2010-2012. Jumlah keseluruhan Rp 60 juta," papar Bambang.

Sebelumnya, di persidangan pada hari Senin (15/4/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memanggil tiga orang saksi untuk hadir, Ketiganya ialah Muhammad Sofyan, Isnita dan Wahyu Sidharta.

Berdasarkan hasil pengakuan saksi-saksi tersebut dan penjelasan terdakwa, terungkap fakta bahwa terdakwa Bambang Soekamto bukanlah sosok yang membuat, mengedarkan juga menggunakan faktur pajak fiktif sebagaimana dalam dakwaan JPU. Terdakwa juga diketahui tidak pernah menyerahkan dokumen perusahaan kepada siapapun dan tidak pernah menganjurkan pembuatan faktur fiktif kepada siapapun.

Sejauh ini, tim penasehat hukum Bambang yakin bahwa kliennya tidak bersalah lantaran ia tidak mengetahui sama sekali mengenai pembuatan pajak fiktif tersebut.

Diketahui, sebelumnya JPU mendakwa Bambang Soekamto dengan Pasal 39 ayat (1) hurif b jo. pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan  umum dan tata cara  perpajakan  Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan menjadi undang-undang jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa dengan Pasal 39A huruf a jo. pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan tata cara  perpajakan  Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengam Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan menjadi Undang-Undang jo. pasal 64 ayat (1) KUHP

Terdakwa diduga turut serta dalam menganjurkan perbuatan pembuatan faktur PPN fiktif bersama dengan Muhammad Sofyan, Isnita, David Zulfikar dan Daud Halim untuk dipergunakan sebagai pajak masukan di beberapa perusahaan dengan total nilai pajak sebesar Rp 8,2 Milyar untuk tahun pajak 2010 sampai dengan 2012.

Atas dasar ini, penasehat hukum terdakwa menyebut ada ketidakjelasan dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU mengenai runtutan kronologis dakwaan terhadap terdakwa dan juga mengenai pasal yang didakwakan.

Menurut keterangan sejumlah saksi di persidangan, jelas mereka tidak ada hubungan sama sekali dengan terdakwa bahkan semua keterangan saksi di persidangan semuanya mengarah ke beberapa orang tertentu yang ada di dakwaan JPU.

Kasus penggelapan pajak ini merugikan negara hingga Rp 8,2 miliar. Anehnya, belum ada pemblokiran yang dilakukan terhadap rekening milik sejumlah saksi yang diketahui menerima aliran dana dari pajak fiktif tersebut. ***Paulina

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer