Jakarta, Info Breaking News – Tak dianggap serius dan merasa profesinya dilecehkan, advokat senior Alexius Tantrajaya menggugat Pemerintah Indonesia (presiden) dan sembilan lembaga negara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Alexius menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar terhadap sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Indonesia (presiden), Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua Kompolnas, Ketua Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, dan Ketua Ombudsman selaku turut tergugat.
"Saya gugat ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar, baik sendiri-sendiri maupun patungan. Harus dibayar tunai, nggak dicicil," tuturnya kepada awak media di gedung PN Jakpus, baru-baru ini.
Gugatan yang dilayangkan pada tanggal 2 April 2019 tersebut rencana akan mulai dipersidangkan pada hari ini, Selasa (30/4/2019) oleh Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Purwanto.
Alexius menjelaskan alasan dirinya mengajukan gugatan tersebut tidak lain karena kesabarannya telah habis. Sebagai advokat, dia merasa profesinya dilecehkan oleh para tergugat. "Saya menilai, mereka telah mengingkari sumpah dan janji sebagai penegak hukum," katanya.
Para tergugat, lanjut Alexius, sebagai penegak hukum tidak dapat melaksanakan secara maksimal Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yakni: "Negara Indonesia adalah negara hukum dan menjaminsemua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya,"ujarnya memapar isi pasal dimaksud.
Berdasarkan Undang-Undang, para tergugat seharusnya wajib memberi perlindungan hukum kepada kliennya, Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono (Maria) dan kedua anaknya. Tapi nyatanya hal tersebut hanya isapan jempol belaka.
Sejumlah surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada para tergugat pun hanya teronggok begitu saja dan diabaikan selama rentang waktu 10 tahun lebih, tepatnya sejak tahun 2008 silam.
"Baik kepada presiden, kami juga berkirim surat kepada lembaga-lembaga pemerintah tersebut, yang intinya meminta perlindungan hukum terhadap Maria. Jangankan perlindungan, merespon surat kami saja tak pernah dilakukan. Di mana akhirnya, kasus klien kami menggantung. Padahal batas kadaluarsanya tinggal setahun lebih, di mana laporan pidana Maria akan hangus secara hukum," papar Alexius.
Sebagai advokat, katanya, dia harus profesional, bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan hukum kepada klien. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
"Tapi sebagai penegak hukum, saya merasa para tergugat telah melecehkan saya selaku advokat, karena telah mengabaikan surat permohonan perlindungan hukum yang saya kirim kepada mereka. Dan saya beranggapan, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Wajar jika saya menggugat," tuturnya.
Masalah Warisan
Kejadian ini sebenarnya bermula terkait dengan warisan peninggalan mendiang suami Ny. Maria, Denianto Wirawardhana, yang akan dikuasai oleh keluarga almarhum. Padahal yang berhak atas warisan itu adalah dua anak hasil perkawinannya dengan almarhum, serta seorang anak yang bermukim di Jerman, hasil perkawinan Denianto Wirawardhana sebelumnya dengan wanita warga negara Jerman.
"Perkara klien kami mengendap begitu lama. Bayangkan saja, Maria Magdalena melapor pada tahun 2008, hingga 2019 ini polisi belum memproses. Itu artinya, sudah 10 tahun lebih laporan klien kami digantung. Tidak jelas alasannya seperti apa," jelasnya.
Ditegaskan, sesuai Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana di atas 3 tahun lebih masa kadaluarsa perkaranya 12 tahun. Berarti tenggang waktu proses hukum kliennya hanya tersisa setahun empat bulan ke depan.
"Jika polisi belum juga memproses, berarti laporan klien kami tahun depan sudah hangus. Apakah itu yang diharapkan polisi untuk kasus klien kami? Jika benar, rasa keadilan seorang rakyat bernama Maria Magdalena telah dicabik-cabik. Hak keadilannya telah diperkosa," tegas Alexius.
|
Surat panggilan sidang yang ditujukan kepada advokat Alexius Tantrawijaya
dan para tergugat termasuk di dalamnya Presiden RI
|
Dalam konteks perkara Maria, Alexius menilai polisi telah bersikap diskriminatif. Hal ini bisa dibuktikan, yakni terkait laporan keluarga almarhum Denianto Wirawardhana terhadap kliennya di Polda Metro Jaya pada 16 Nopember 2007, dengan tuduhan Maria Magdalena menguasai warisan almarhum secara sepihak.
"Dalam waktu singkat, laporan keluarga almarhum diproses Polda Metro Jaya, No.Pol.: LP/4774/K/XI/2007/SPK UNIT "1" tersebut, dan oleh kejaksaan dilimpahkan ke pengadilan. Maria dijadikan terdakwa. Tapi Tuhan adil, pengadilan menyatakan Maria Magdalena tidak bersalah. Klien kami bebas dari tuntutan hukum," jelas Alexius.
Setahun kemudian, lanjutnya, pada 8 Agustus 2008 kliennya melaporkan keluarga almarhum suaminya ke Mabes Polri dengan laporan No. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, perihal dugaan keterangan palsu. Mereka yang dilaporkan di antaranya Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata.
Para terlapor itu, jelasnya, pada 11 Januari 2008 diketahui membuat akta keterangan waris pada Notaris Rohana Frieta yang isinya disebutkan bahwa almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah, tidak pernah mengadopsi anak, dan tidak pernah mengakui anak di luar nikah.
Ny. Maria pun menilai keterangan tersebut adalah palsu dan tidak dapat dibenarkan. Sebab, dari pernikahan dengan almarhum Denianto Wirawardhana, Maria Magdalena melahirkan dua anak, Randy William dan Cindy William. Kesemuanya itu juga tercatat secara jelas di kartu keluarga, buku lahir dan akta kelahiran sehingga secara hukum tidak bisa terbantahkan.
"Bahkan, sebelumnya, almarhum pernah menikah dengan wanita Jerman, Gabriela Gerda Elfriede. Punya satu anak, Thomas Wirawardhana. Mereka menetap di Jerman. Sedangkan pernikahan dengan Maria Magdalena dikaruniai dua anak, yaitu Randy William dan Cindy William," katanya.
Perlu juga diketahui, tambahnya, ketika Thomas Wirawardhana masih kecil, pengadilan Jerman sudah menjatuhkan putusan bahwa almarhum Denianto Wirawardhana harus memberikan biaya hidup anaknya itu. Hal itu jika dikaitkan dengan harta benda peninggalan almarhum, maka secara hukum Thomas adalah ahli waris yang sah.
Bermacam cara sudah dijalani Alexius demi sang klien namun sangat disayangkan ternyata proses penanganan laporan pidana kliennya itu sangat berliku-liku bahkan terkesan sengaja dibuat mondar-mandir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciderai kewibawaan penegak hukum.
Yang lebih memilukan lagi adalah bagaimana keluarga almarhum Denianto Wirawardhana dengan segala kepalsuannya berhasil merampas dua unit Ruko dan uang tunai (tabungan) senilai Rp 9,6 miliar yang disimpan di bank.
"Yang saya sesali, sikap diskriminasi polisi terhadap Maria, warga Negara Indonesia yang semestinya mendapat perlindungan hukum, seolah-olah dibiarkan oleh presiden dan lembaga negara lainnya. Padahal kasusnya itu sudah saya jelaskan panjang lebar dalam surat permohonan perlindungan hukum. Hasilnya tak ada. Wajar jika saya kesal, dan mengajukan gugatan," pungkas Alexius. ***Emil Simatupang