"Kita berharap pilgub berlangsung aman dan tadinya angka kerawanan masuk urutan kedua sekarang turun ke angka empat, meski pun masih tergolong dalam lima besar di Indonesia," kata Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun di Ambon, Selasa (29/1).
Penjelasan Samsul disampaikan dalam rapat kerja Komisi A DPRD Maluku dipimpin Wakil Ketua Komisi, Darul Kutni Tehupaly.
Menurut dia, KPU sudah menetapkan data pemilih sesuai rekomendasi Bawaslu RI sejak 4 Desember 2018 dimana pemilih Maluku berjumlah 1.266.034 orang.
Jumlah ini terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 622.403 orang dan perempuan 643.631 yang tersebar pada 118 kecamatan, 1.321 desa dan 5.154 tempat pemungutan suara.
"Saat ini kami juga telah menyusun daftar pemilih tambahan per Desember 2018 di 11 kabupaten dan kota sebanyak 86 orang, daftar pemilih khusus 541 orang," ujar Samsul.
Daftar pemilih tambahan ini adalah orang yang memang sudah terdaftar dalam DPT tetapi pada saat hari pemungutan suara sudah pindah domisili.
Kemudian daftar pemilih khusus adalah orang yang sama sekali tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih tambahan tetapi dia memiliki identitas kependudukan, yakni KTP elektronik sebanyak 541 orang di 11 kabupaten dan kota.
"Saat ini kami sedang rapat koordinasi berkaitan dengan pengusulan DPK dan DPB. Kami mengundang seluruh KPU dari kabupaten/kota dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Disdukcapil, Bawaslu, Kemenkum HAM berkaitan dengan rutan dan Lapas," katanya.
Nantinya proses ini terus berlangsung sampai 17 Februari 2019 dilakukan penetapan gelombang pertama daftar pemilih tambahan.
Kerja Bawaslu adalah melakukan sosialisasi di KPU kabupaten/kota dengan merekrut relawan demokrasi per Januari 2019 sudah dibentuk.
Para relawan itu betugas menjadi agen-agen demokrasi untuk melakukan sosialisasi kepada basis-basis pemilih baik pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih keagamaan, disabilitas, pemilih dari warga net.
"Tingkat partisipasi masyarakat untuk pemilu secara nasional 77,50 persen dan kalau kita melihat pileg 2014 kita berada di angka tersebut," tandasnya.
Saat ini proses desain percetakan produksi surat suara sudah dilaksanakan menggunakan sistem katalog dan dilakukan oleh KPU RI, kemudian untuk Maluku proses cetaknya di Makassar, Sulsel.
"Kita sudah mengecek dan prosesnya selama enam hari sehingga komisi bersama kami bisa melakukan pengawasan terhadap pencetakan surat suara baik DPRD RI, DPRD provinsi tujuh dapil dan DPRD kabupaten/kota dan Maluku masih antri," jelas Samsul.
Perlengkapan lainnya, bilik dan kota suara sudah berada di masing-masing kabupaten serta kota di Maluku, kecuali Kabupaten Kepulauan Aru yang tidak menyewa gudang untuk menampung peralatan tersebut tetapi disimpan di kantor KPU setempat.
Saat ini beberapa kabupaten juga telah melakukan proses perakitan kotak suara seperti Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Maluku Tengah.
Terkait dengan calon anggota legislatif di DPRD provinsi, terdapat empat orang yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia.
"Dan ini juga sesuai hasil keputusan Bawaslu," kata Samsul.
Caleg yang sudah masuk DCT kemudian meninggal dunia diantaranya dari Partai Amanat Nasional dan Partai Berkarya. (MP-5)
No comments:
Post a Comment