"Oknum pegawai honorer ini masing-masing berinisial AWT alias Wili (28) dan rekannya AL alias Fandi (33)," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (29/1).
Pelaku bernama Wili selama ini berdomisili di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, sedangkan Fandi bertempat tinggal di kawasan Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Pandan Kasturi-Tantui, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Keduanya ditangkap polisi sejak Senin (28/1) sekitar pukul 16.30 WIT ketika sedang berada di depan pusat perbelanjaan Plaza Ambon, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
"Saat ditangkap, keduanya memiliki atau menguasai satu sachet sabu-sabu ukuran kecil dan langsung digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna menjalani proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas.
Pekan lalu Ditresnarkoba Polda Maluku juga berhasil meringkus sembilan pelaku pemilik dan pengguna narkoba lainnya pada beberapa tempat di Kota Ambon, dan salah satunya adalah caleg asal Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, salah satu dari sembilan tersangka kasus narkoba yang ditangkap sejak akhir pekan lalu merupakan caleg DPRD Kabupaten MTB berinisial WYA.
WYA itu ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di Lorong Maranatha pada hari Minggu (20/01) lalu akibat mengkonsumsi narkoba.
Selain WYA, polisi juga meringkus seorang wanita berinisial ACL (32) yang berstatus sebagai ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan ACL ditangkap bersamaan dengan kekasihnya ZF (32).
Ditresnarkoba Polda Maluku juga meringkus seorang mahasiswi yang kuliah pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Ambon berinisial CLS bersama lima tersangka lainnya.
Para tersangka yang sementara menjalani proses pemeriksaan ini dijerat melanggar pasal 112, 114 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Caleg DPRD MTB dari Dapil tiga, satu ASN di lingkup Pemprov Maluku yang ditangkap bersama pacarnya, ZF (32) disangkakan dengan pasal 112 dan 114 serta pasal 127 UU narkotika," ujarnya. (MP-4)
No comments:
Post a Comment