Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Russy.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Russy dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy - red)," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).
Selain Russy, KPK juga menjadwalkan panggilan untuk pegawai KONI Atam yang memiliki tugas sebagai supir dari tersangka Hamidy dan pegawai Nur Syahid. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Hamidy.
Meski begitu, Febri mengakui peran para saksi tersebut belum diketahui secara pasti. Namun kuat dugaan mereka akan dimintai keterangan soal penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Miftahul Ulum, staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Dia dicecar penyidik soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Kemenpora.
"Apa jabatan, tugas dan posisi di Kemenpora dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora. Pengetahuan dan peran saksi dalam perkara ini juga diklarifikasi," jelas Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Deputi IV Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana sebagai tersangka. Dia ditetapkan bersama empat orang lainnya setelah operasi tangkap tangan (OTT), Selasa, 18 Desember 2018 lalu.
Tersangka lain adalah Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Adi dan Eko diduga menerima suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony.
Ending dan Johnny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Mulyana, Adhi, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***Samuel Art
No comments:
Post a Comment