Terdakwa Sudarto Saat Didamping Coki Sinambela SH MH |
Atas putusan ini pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Coki Sinambela SH MH, langsung menyatakan banding, karena menurut Coki persidangan ini sangat tidak fair, apalagi perkara ini terkesan sangat dipaksakan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta, yang sebelumnya telah dinyatakan kalah dalam perkara perdata No.81 beberapa waktu di PN Jakarta Timur.
"Perkara ini sangat dipaksakan dan banyak permintaan uji materil yang kami minta dalam pembelaan, sama sekali tidak digubris oleh majelis hakim. Padahal sesungguhnya ini adalah murni sebagai perkara perdata, bukan pidana, tapi karena pihak pengusaha Pemprov DKI Jakarta merasa malu dikalahkan, akhirnya klien saya menjadi target dan dipidanakan." kata Coki Sinambela yang dikenal merupakan salah satu pentolan PERADI itu kepada wartawati Paulina Pasaribu dari media online Info Breaking News, Senin (28/1/2019 usai persidangan.
Sudarto sendiri didakwa melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana pasal 264 dan 263 KUHPidana, terkait kasus tanah di kawasan Cipinang Cempedak, Jaktim seluas 29.040 M2 yang dijual dengan harga Rp 3.775.200.000,-
Dengan langsung menyatakan banding, maka Coki optimis akan bisa mendapat keadilan yang sejati sekaligus mengubah image negatip merupakan penerapan hukum yang salah terhadap kliennya tersebut. *** Paulina.
No comments:
Post a Comment