Hoky bersama Wilson Lalengke |
Jakarta, Info Breaking News - Anggota PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky kembali didera dengan kasus dugaan kriminalisasi yang kian mengental. Kali ini muncul dari kasus yang dilaporkan oleh Ir. Faaz yang notabene merupakan lawan dari serentetan cerita perjuangan seorang Ketua Umum yang terus menerus dipaksa untuk bertarung dalam permasalahan hukum, baik Perdata maupun Pidana.
Hoky yang merupakan Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Media Online Info Breaking News, diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan Polres Bantul nomor: S.Pgl/288/X/2018/Reskrim, tertanggal 27 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo SIK, MM dan pada tanggal 01 November 2018 diminta hadir menemui IPTU Muji Suharjo SH atau Brigadir Hartono di Kantor Satuan Reskrim Polres Bantul lantai II unit II, hal tersebut berdasarkan laporan Polisi dari Ir. Faaz dengan nomor: LP/109/V/2017/SPKT tertanggal 24 Mei 2017 dengan tuduhan melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Penetapan tersangka yang menurut Hoky terkesan dipaksakan dan diduga kuat sengaja dimunculkan sebagai upaya pihak lawan menghancurkan reputasi dan nama baik diri Hoky dan diduga ini merupakan rangkaian upaya kriminalisasi jilid 2 terhadap Hoky, sehingga Hoky menyatakan kepada penyidik keberatan untuk hadir pada pada tanggal 01 November 2018.
Terkait dengan penetapan tersangka itu, Hoky akhirnya mengajukan permohonan praperadilan Kapolres Bantul ke PN Bantul dengan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2018/PN Btl, tujuannya agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan dapat berjalan sesuai amanat konstitusi negara Indonesia, apalagi Hoky telah mengalami kriminalisasi jilid 1 dan sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul oleh oknum penegak hukum yang diduga turut terlibat pada proses kriminalisasi jilid 1.
Alasan Hoky mengajukan permohonan praperadilan di PN Bantul adalah munculnya dugaan kuat bahwa proses penyidikan terkesan dipaksakan, Hoky menuturkan, Laporan Polisi Nomor LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017 di Polres Bantul, yang dilakukan oleh Pelapor, yakni Ir. Faaz sesungguhnya masih bersifat prematur dan atau sumir secara hukum untuk dilakukan dalam tahapan tingkat Penyidikan. "Karena fakta hukum membuktikan Penyidik belum memperoleh Bukti Permulaan yang cukup," kata Hoky,
Hoky jelas keberatan dengan adanya penetapan tersangka ini, sebab menurut Hoky, tidak adanya penganiayaan yang didalilkan oleh Pelapor (Faaz.red) peristiwanya terjadi di depan Lobby Utama PN Bantul pada tanggal 10 Mei 2017, tetapi baru diajukan Laporan pengaduan kepada Polres Bantul pada tanggal 24 Mei 2017, Secara formil hukum, menurut Hoky, untuk sebuah laporan tindak pidana penganiayaan tentunya diperlukan adanya surat keterangan Visum et Repertum dari pihak kedokteran untuk mendukung laporan pengaduan dimaksud.
"Laporan Faaz diduga kuat dilatar belakangi adanya indikasi permufakatan jahat yang ditunggangi pihak ketiga, yang menginginkan perampasan hak dan kemerdekaan saya melalui transaksi hukum dan penyalahgunaan kewenangan hukum dan lembaga peradilan, terkait dengan kedudukan saya selaku Ketua Umum APKOMINDO, apalagi diketahui selain laporan di Polres Bantul tersebut sebelumnya ada 4 LP lainnya yang seluruhnya hasil rekayasa hukum, antara lain; Laporan Polisi Nomor: LP 503/K/IV/2015/-RESTRO Jakpus, Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri dan Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri." Kata Hoky.
Hoky yang merupakan anggota PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), langsung mengadukan kepada Ketua Umumnya yaitu Wilson Lalengke S. Pd M. Sc MA. Sabtu (01/12/2018) yang sama-sama merupakan bagian dari Alumni Lemhannas RI, lantaran ada upaya kriminalisasi jilid ke 2 yang ditujukan terhadap dirinya.
Wilson memberikan dukungan penuh atas upaya Hoky selaku anggota PPWI dan menyatakan; "Apa yang dilakukan Hoky telah tepat, sebab Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut, tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia." Ungkapnya.
Wilson menambahkan; "Patut dipertanyakan petugas Polres Bantul yang menerima laporan pengaduan dari Ir. Faaz, karena diduga tanpa melampirkan surat keterangan Visum et Repertum dari pihak kedokteran, namun anehnya laporan tetap diterima oleh petugas sebagai laporan perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, patut dipertanyakan pula tentang kehadiran Ir. Faaz ke PN Bantul pada 10 Mei 2016 tersebut, ada keperluan apa sehingga Ir. Faaz bisa hadir dari Jakarta sampai jauh-jauh ke PN Bantul? mari teman-teman PPWI, kita awasi jalannya sidang Praperadilan di PN Bantul pada tanggal 10 Desember 2018 mendatang." Ujarnya. *** Mil.
No comments:
Post a Comment