BERITA MALUKU. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap dua untuk 28 desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terdapat Dua Desa melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut disebabkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak sesuai dengan jumlah masyarakat yang datang untuk memilih berdasarkan DPT.
DPT yang diusulkan tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang datang untuk mencoblos, sehingga presentase suara masyarakat tidak sebanding dengan jumlah pemilih dalam DPT.
Hal tersebut disampaikan Kabag Pemerintahan Setda Buru Selatan, Ridwan Nyio kepada wartawan di Namrole, Selasa (2/10/2018).
"Ada dua desa yang lakukan PSU yakni Desa Labuang di Kecamatan Namrole dan Desa Balpetu di kecamatan Kapala Madan," ujar Nyio.
Lanjut Nyio, penambahan untuk melakukan PSU harus memenuhi beberapa langkah yang harus dipenuhi diantaranya, melalui surat keputusan (SK) Bupati terkaut pentahapan ulang pencoblosan kepala desa serentak tahun 2018. (AZMI)
Hal tersebut disebabkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak sesuai dengan jumlah masyarakat yang datang untuk memilih berdasarkan DPT.
DPT yang diusulkan tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang datang untuk mencoblos, sehingga presentase suara masyarakat tidak sebanding dengan jumlah pemilih dalam DPT.
Hal tersebut disampaikan Kabag Pemerintahan Setda Buru Selatan, Ridwan Nyio kepada wartawan di Namrole, Selasa (2/10/2018).
"Ada dua desa yang lakukan PSU yakni Desa Labuang di Kecamatan Namrole dan Desa Balpetu di kecamatan Kapala Madan," ujar Nyio.
Lanjut Nyio, penambahan untuk melakukan PSU harus memenuhi beberapa langkah yang harus dipenuhi diantaranya, melalui surat keputusan (SK) Bupati terkaut pentahapan ulang pencoblosan kepala desa serentak tahun 2018. (AZMI)
No comments:
Post a Comment