Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi |
Jakarta, Info Breaking News - Terkait dengan keberadaan Daftar Sisa Tagihan Pajak, atas nama Wajib Pajak PT. SAI TECH NPWP : 02.417.181.1-026.000 yang pernah diterbitkan oleh KJPP SAWAH BESAR 1 pada tanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Afrizal Kurniawan Syarief, SE. Ak. - Kepala Seksi Penagihan di KJPP SAWAH BESAR 1, yakni sebesar Rp. 1.493.450.884,- ternyata hingga saat terakhir ini masih belum dibayar oleh PT. SAI TECH.
Hasil investigasi dilapangan diketahui bahwa Hutang pajak PT. SAI TECH yang tertunggak sejak tahun 2014 tersebut ternyata merupakan tanggung jawab dari Ny. SONYA SHANKARDAS SAMTANI - Direktur/Pemegang Saham, dan Ny. GUL SHANKARDAS - Komisaris/Pemegang Saham dari PT. SAI TECH, sehingga Direktur baru PT. SAI TECH sejak Juni tahun 2016 telah meminta agar Kewajiban Pajak tersebut diatas dapat diselesaikan oleh Ny. SONYA SHANKARDAS SAMTANI selaku Direktur/Pemegang Saham PT. SAI TECH sejak tahun 2005-2016, tapi faktanya yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan tunggakan Hutang Pajak tersebut.
Mengingat hal tunggakan Pajak PT. Sai Tech tersebut sangat membebani VIMAL KUMAR INDRU MUKHI selaku Direktur Baru PT. SAI TECH yang cenderung dikorbankan untuk menyelesaikan segala kewajiban utang-utang Perseroan. Oleh karena itulah, melalui advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi, selaku kuasa hukumnya VIMAL KUMAR INDRU MUKHI, telah melayangkan surat Permohonan Penerbitan SURAT PAKSA dan PEMBLOKIRAN HARTA KEKAYAAN Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank ke KJPP SAWAH BESAR 1, dengan harapan agar sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 3 PP No. 135 Tahun 2000 jo Pasal 2-3 Kep.MenKeu Nom 563/KMK.04/2000 meminta agar KJPP SAWAH BESAR 1 dapat segera melakukan PEMBLOKIRAN terhadap sejumlah Rekening Bank aats nama. SONYA SHANKARDAS SAMTANI dan Ny. GUL SHANKARDAS yang terdapat disejumlah Bank.
Selain mempunyai Hutang Pajak terhadap Pemerintah cq. DitJen Pajak ternyata semasa SONYA SHANKARDAS SAMTANI menjadi Direktur PT. SAI TECH diketahui juga mempunyai kewajiban utang ke MAYBANK sebesar Rp. 28.251.641.806,- yang hingga saat terakhir ini masih belum dibayar, padahal pihak MAYBANK sudah cukup mengalah dengan mengabulkan permintaan VIMAL KUMAR INDRU MUKHI (selaku Direktur Baru PT. SAI TECH per 1 Juni 2016) untuk melakukan Pelunasan Kredit melalui Penyerahan Jaminan an. PT. SAI TECH, tapi SONYA SHANKARDAS SAMTANI sebagai Pemilik Jaminan/Ex. Pemegang Saham/Ex. Direktur PT. SAI TECH justru tidak beritikad untuk menyelesaikan hutang tersebut, sehingga memaksa pihak MAYBANK untuk tetap melaksanakan upaya Eksekusi Lelang terhadap asset NY. SONYA SHANKARDAS SAMTANI yang tercatat sebagai jaminan di MAYBANK.*** Mil.
No comments:
Post a Comment