Rechercher dans ce blog

Tuesday, October 2, 2018

Gara Gara Usia, 5 PNS Tak Dapat Uang Pensiun

Lombok Tengah, sasambonews.com- Sebanyak 5 orang PNS dari jalur K2 dipastikan tidak mendapatkan hak pensiun seperti halnya PNS yang lain.


Mereka tidak dapat uang pensiunlantaran masa kerjanya tidak melebihi 5 tahun sejak diangkat menjadi PNS. "Sejak diangkat jadi PNS, usia nya pensiun dibawah 5 tahun sehingga tak bisa dapat hak pensiun" ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lombok Tengah M.Nazili di DPRD kemarin.

Nazili mengatakan dalam aturan ASN, PNS yang berhak mendapat hak pensiun adalah PNS yang masa jabatannya lebih dari 5 tahun sejak diangkat menjadi PNS. Oleh karena itu terhadap PNS tersebut, pemerintah hanya memberikan tabungan pensiun saja. "Hanya tabungan saja dikasi,,semacam pesangon itu" jelasnya. Am

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer