pelaku saat diamankan di polres Nias |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli,- Personil Sat Lantas Polres Nias mengamankan satu orang pria yang diduga melakukan tindakan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu di Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli, Jumat (28/09/2018).
Kasat Lantas Polres Nias AKP Antonius Sitepu kepada wartanias.com, Jumat (28/09/2018) malam, menjelaskan pelaku adalah MIL (36). Ia diamankan di wilayah Saombo, Kota Gunungsitoli.
"Saat melakukan Giat Patroli Hunting System, Personil Turjawali Sat Lantas Polres Nias memberhentikan 1 (Satu) unit mobil Truk yang dikemudikan oleh Inisial JMZ dan setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, si Sopir inisial JMZ menunjukkan satu lembar yang di duga menyerupai SIM Palsu Jenis B1," AKP Antonius.
Merasa curiga, Personil Sat Lantas Polres Nias membawa Supir tadi ke Pos Kota Sat Lantas Res Nias untuk di interogasi.
"Berdasarkan hasil Interogasi didapat info bahwa tempat pembuatan SIM yang diduga Palsu itu adalah di Fotokopi daerah Saombo,"jelasnya.
Kemudian Kanit Turjawali beserta Personil menuju TKP dan sesampainya di TKP di BASS Fotocopy Polisi mengamankan 1 (satu) orang operator komputer yg sekaligus pemilik atau penyewa toko Inisial MIL.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 unit CPU dan 1 unit monitor, 2 KTP asli yg akan dicetak palsu, 2 KTP palsu, uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 24 lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp.10.000,- sebanyak 12 lembar, uang pecahan Rp.5.000,- sebanyak 18 lembar dan uang pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 7 lembar.
Selanjutnya Supir Truck yang diduga pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Mapolres Nias untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Nias untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Budi Gea)
No comments:
Post a Comment