Jakarta, Info Breaking News - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga Wapemred media Info Breaking News kembali memperoleh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Rudy Dermawan Muladi yang juga mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum APKOMINDO selaku penggugat 1 dan Faaz Ismail yang mengklaim dirinya sebagai Sekretaris Jenderal APKOMINDO selaku penggugat 2.
Ir. Soegiharto Santoso selaku Ketum APKOMINDO yang juga anggota PPWI saat berjumpa dengan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Ketum PPWI
|
Menariknya, kedua nama penggugat tersebut adalah dua dari tiga orang yang dilaporkan Hoky dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian (UU ITE) melalui Facebook APKOMINDO, bersama 1 orang lagi yaitu Michael S. Sunggiardi, ketiganya kini berstatus sebagai tersangka di Polda DIY sejak tanggal 14 Februari 2018, namun hingga kini masih belum P21 meskipun telah lebih dari 7 (tujuh) bulan menjadi tersangka, oleh karena itu menurut Hoky rencananya akan segera ke Polda DIY dan ke Kejati DIY, untuk menindaklanjuti perkara tersebut dengan serius.
Bahwa gugatan mereka diajukan sejak 21 Agustus 2018 dengan Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL., Kedua penggugat tersebut diwakili oleh kuasa hukum Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Selain Hoky, sejumlah pengurus APKOMINDO lainnya yang juga turut digugat adalah Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar dan Suwato Kumala.
Sementara turut tergugat dalam kasus ini adalah Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati SH, Erlien Wulandari, SH dan Dini Lastari Siburian SH.
Saksi Pelapor Ir G Hidayat Tjokrodjojo, Agus Setiawan Lie dan Rudi D Mulyadi di PN Bantul 2 Maret 2017
|
Berikut Petitum gugatan yang dikutip dari Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) yang tidak sah;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang mengaku-ngaku sebagai DPP APKOMINDO Masa Bakti 2012-2015 dan 2015-2018 serta melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan APKOMINDO adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
5. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap:
A. Akta No. 02 tanggal 13 April 2012 tentang Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;
B. Akta No. 19 tanggal 30 Mei 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;
C. Akta No. 05 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;
D. Akta No. 01 tanggal 3 Maret 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Erlien Wulandari, SH, Notaris di Kota Tangerang;
E. Akta No. 02 tanggal 5 September 2017 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, SH, Notaris di Jakarta.
6. Melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan APKOMINDO;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bijvoorrad), meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara;
10. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Saksi Pelapor Ir. Hengkyanto TA dan Ir. Hengky Gunawan di PN Bantul 9 Maret 2017.
|
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menanggapi isi gugatan tersebut, kepada awak media Hoky dengan wajah sumringah menyatakan, "Wah ya, ada lagi gugatan dari kelompok orang-orang yang terus ingin menguasai organisasi APKOMINDO, padahal sebelumnya sudah ada 11 perkara di Pengadilan baik Perdata maupun Pidana, sehingga saat ini menjadi 12 perkara, bahkan 8 dari 11 Perkara telah selesai dengan hasil yang memenangkan APKOMINDO kami yang sah berdasarkan SK Kemen Kum Ham RI Nomor: AHU-000478.AH.01.08.Tahun 2017, termasuk telah menang di MA atas gugatan mereka di PTUN tentang SK Kemen Kum Ham RI Nomor: AHU-156.AH.01.07. Tahun 2012, jadi saya yakin sekali, pada saatnya nanti di PN JakSel pun kami akan memperoleh kemenangan lagi" ungkap Hoky.
Berikut 12 Perkara terkait dengan APKOMINDO:
(1) PN JakTim Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
(2) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
(3)Hasil dari Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI, kemungkinan akan ada Lanjutan ke MA (masih menunggu informasi)
(4) Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
(5) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
(6) Kasasi ke MA Perkara No: 483 K/TUN/2016
(7) Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
(8) Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
(9) Kasasi ke MA Perkara No: 144 K / PID.SUS / 2018 (Tidak lama lagi akan ada Putusan)
(10) Pengadilan Niaga pada PN JakPus No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
(11) Kasasi ke MA Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 (Menunggu Putusan)
(12) PN JakSel Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (gugatan terbaru)
Saksi Pelapor Ir Iwan Japari dan Ir Faaz di PN Bantul 16 Maret 2017 |
Selain dari itu laporan Polisi oleh kelompok orang-orang yang terus ingin menguasai organisasi APKOMINDO, hingga saat ini terhitung ada 5 (Lima) laporan, diantaranya:
1. Laporan Polisi Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015,
2. Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, 02 Juni 2015,
3. Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, 10 Februari 2016,
4. Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, 14 April 2016,
5. Laporan Polisi Nomor: LP/109/V/2017/SPKT; Polres Bantul, 24 Mei 2017.
Saksi Pelapor Sonny Franslay di PN Bantul 13 April 2017 |
Bahwa dari 5 (Lima) laporan tersebut hanya LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri yang berlanjut hingga ke persidangan di PN Bantul, itupun saat ini mulai terungkap rekayasa hukumnya yaitu ada orang yang telah menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara, salah satu nama penyandang dananya adalah Suharto Juwono, termasuk dugaan adanya surat palsu yang diduga dibuat oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, dimana saat ini oknum penyidik tersebut telah dilaporkan dan sedang diproses oleh Propam Mabes Polri.
Hoky mengatakan sebagai seorang Ketum APKOMINDO, " saya sangat siap menghadapi seluruh perkara rekayasa hukum baik perdata maupun pidana serta yakin satu persatu akan dapat saya atasi dengan baik, sebab saya banyak memperoleh pertolongan dari teman-teman yang entah bagaimana caranya, tiba-tiba bisa dikirimkan oleh Tuhan untuk menolong saya, lalu entah bagaimana caranya, saya diberikan kemampuan menghadapinya serta mengatasinya semua permasalahan yang ada, jadi saya semakin percaya diri, sebab saya pada posisi yang benar, sehingga semua terasa mudah, hanya memang membutuhkan proses waktu dan kesabaran, pesan saya adalah kita jangan mempermainkan hukum dan kita jangan takut dengan masalah hukum, melainkan kita harus taat akan hukum, karena negara kita adalah negara hukum." Pungkas Hoky.*** Vincent Suriadinata.
No comments:
Post a Comment