Kades Umbubalodano Karianus Zega |Foto: Facebook Muny T Zega |
Nias Utara,- Kepala Desa (Kades) Umbubalodano, Kecamatan SitoluOri, Kabupaten Nias Utara Charlan Zega diduga membangkang atas perintah Bupati Nias Utara M Ingati Nazara.
Hal itu terlihat dari keputusan Kepala Desa atas penetapan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa yang bertolak belakang dengan keputusan surat edaran Bupati Nias Utara yang menegaskan bahwa Sekretariat PPS pada pemilu 2019 tidak direkrut kembali melainkan menetapkan Sekretariat PPS pada Pilgub 2018 yang lalu.
Dari informasi yang dihimpun, Kepala Desa Umbubalodano Charlan Zega kembali mengangkat sejumlah nama untuk ditugaskan pada Sekretariat Pemilu 2019 mendatang.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, Sarozatulo Gea mengatakan bahwa Kepala Desa Umbubalodano tidak mengindahkan surat edaran Bupati dan berharap kepala desa tersebut dipanggil oleh Bupati.
"Kemarin kami telah menemui Pak bupati dan membicarakan hal ini, kesimpulannya Pak Bupati akan memanggil dan memberi pembinaan kepada kepala desa Umbubalodano itu," kata Sarozatulo saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu (01/08/2018).
Ditambahkannya, apabila kepala desa Umbubalodano Charlan Zega tidak menetapkan Sekretariat PPS pada Pilgub 2018 sebagai Sekretariat PPS di Pemilu 2019, maka kegiatan penyelenggaraan pemilu di desa tersebut akan terganggu.
"Supaya proses kegiatan pada pemilu 2019 tidak terganggu, kita berharap kepala desa segera mengindahkan surat pak bupati itu," ujarnya.
Sementara Ketua DPW- LSM TOPAN Republik Indonesia, Agustinus Zai geram atas tindakan kepala desa Umbubalodano tersebut yang tidak mengindahkan surat Bupati Nias Utara,dan menurutnya kepala desa itu seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya karena membangkan kepada pimpinannya.
"Saya sarankan kepada Pak Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara karena telah menyurati sebanyak dua kali kepala desa itu dan sampai sekarang tidak dilaksanakannya, dengan segera dilakukan tindakan pemberhentian sementara kepada kepala desa Umbubalodano," tegasnya.
Menurutnya, Kades Umbubalodano telah melanggar larangan kepala desa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 dan 30.
Agustinus menjelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pada pasal 29 Kepala desa dilarang: (a). Merugikan kepentingan umum; (b). Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; (c). Menyalah gunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban telah dilanggar oleh Kades Charlan Zega.
Selanjutnya pada pasal 30 yaitu, (1). Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis; (2). Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Kades Umbubalodano Karianus Zega hingga berita ini tayang masih belum bisa dikonfirmasi. Wartanias.com juga masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara. (Haogô Zega)
No comments:
Post a Comment