"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata ketua majelis hakim, Pasti Tarigan di Ambon, Senin (3/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa ini membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa Daud Tumagola juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp22 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangan rekannya Jafar Manitu dihukum membayar uang pengganti Rp64 juta subsider enam bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakum juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Seram Bagian Barat, Jino Talakua yang dalam persidangan sebelumnya meminta kedua terdakwa dihukum empat tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp86 juta.
Pada tahun anggaran 2015, Desa Kelang Asaude mendapatkan bantuan ADD tahap pertama sebesar Rp330 juta yang dicairkan melalui kas Pemkab SBB.
Setelah pencairan dana, BPBD setempat merencanakan pembangunan jalan setapak sepanjang 100 meter, ditambah pembayaran uang operasional buruh kerja dan perangkat desa sebesar Rp46,6 juta dan pemberdayaan masyarakat Rp89,7 juta.
Namun, kedua terdakwa tidak transparan dalam mengelola anggaran dimaksud, baik untuk pembayaran upah kerja dan pemberdayaan masyarakat hingga pembelian material.
Kemudian untuk pencarian ADD tahap dua senilai Rp660 juta, BPBD Kelang Asaude merencanakan pembangunan sejumlah infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat, namun terdakwa terbukti menggunakan dana Rp136,3 juta untuk kepentingan pribadi.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Nurdiyah menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. (MP-6)
No comments:
Post a Comment