Terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka Ketika Di Vonis 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. |
Putusan Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Abid Sholeh Mendrofa SH, pada tanggal 7 Juni 2018, yang pada pokoknya membebaskan terdakwa Dalton bahkan dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa perkara aquo adalah merupakan Ranah Perdata.
"Padahal kasus perdatanya sendiri telah memiliki kekuatan hukum pasti dan tetap (Inkract van Gewisjde) sesuai dengan Putusan MA No.3272/K/PDT/2017 tertanggal 11 Januari 2018." kata Advokat Hartono Tanuwidjaja kepada Info Breaking News, Rabu (2/7/2018) di Jakarta, hal yang sama dalam surat laporannya ke MA bernomor Ref.No : 7.1/HTP/2018 tertanggal 2 Juli 2018.
Putusan Bebas terhadap terdakwa Dalton yang dilakukan oleh majelis hakim PT DKI Jakarta ini terasa sangat menyakitkan pencari keadilan di negeri ini, karena sejak Dalton divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, sesungguhnya Dalton tidak pernah dilakukan penahanan, bahkan sejak perkara kasus penipuan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang memakan proses hukum penyidikan selama 2 tahunj hingga P21. kemudian juga selama 1(satu) tahun pula lamanya kasus ini tersendat di Penuntutan, barulah kemudian dilimpahkan ke PN Jakara Pusat yang memakan waktu selama 8 (Delapann) Bulan lamanya proses persidangan nya , barulah kemudian diputus. Sehingga total proses hukum perkara penipuan yang dilakukan Warga Negara Amerika bernama Dalton Ichiro Tanonaka ini memakan waktu selama 3 tahunj 8 bulan lamanya.
Namun akibat dalam amar putusannya PN Jakarta Pusat No.1204/Pid.B/2017/PN.Jkt.Pst, tanggal 13 Maret 2018,tidak disebutkan secara tegas agar segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa Dalton, sehingga Dalton tetap berada diluar bebas beraktivitas, sehingga berakibat sangat mencederai rasa keadilan, apalagi sejak putusan PN Jakarta Pusat tersebut, telah dua kali Dalton mencoba melarikan diri keluar negeri dan berhasil ditangkap oleh pihak Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, yakini pada 4 April 2018 dan 9 Mei 2018.
Akibatnya Dalton ditahan dan dijebloskan kedalam sel tahanan sebagaimana Surat Penetapan Ketua PT. DKI Jakarta. Tapi aneh bin ajaib selalu terjadi dinegeri dagang hukum ini, justru tidak sampai satu bulan kemudian tepatnya pada 7 Juni2018, sesaat akan liburan panjang Iedul Fitri kemaren, Penetapan Penahanan yang ditanda tangani oleh Ketua PT DKI Jakarta itu malah dibebaskan oleh Abdi Sholeh Mendrofa SH dkk, yang merupakan hakim biasa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bahhhhh .....Rasanya Publik tak akan pernah ingin mengatakan "Selamat Berdagang Hukum" kepada para penjahat berdasi dinegeri ini, tapi lebih suka mengimbau Wahai KPK yang kini menjadi tumpuhan secercah cahaya hukum, segeralah turun tangan melakukan investigasi senyap.*** Emil Simatupang.
No comments:
Post a Comment