KALIANDA, KALIANDANEWS - Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (27/07/18).
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK. Ia mengungkapkan selain Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Basaria Panjaitan, dikutip dari detik.com.
Basaria menyebut, Gilang Ramadhan yang dari swasta ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 15 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Rechercher dans ce blog
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Search
Featured Post
5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times
Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...
Postingan Populer
-
Video Sudah Beredar Luas, Pemeran Wanita Minta Videonya Dihapus! ibcbet - Sejak semalam video mesum yang diduga mencatut salah seorang m...
-
Siapa nih yang hobi banget jajan di pinggir jalan alias street food? Seru banget, ya, mencicipi berbagai makanan dengan rasa yang berbeda. A...
-
Ambon, Malukupost.com - Siti Aisha, salah satu dari dua terdakwa kasus dugaan penjualan tujuh orang anak di bawah umur untuk dipekerj...

No comments:
Post a Comment