Rechercher dans ce blog

Monday, July 2, 2018

Koruptor Dilarang Nyaleg Karier Taufik Tamat

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik
Jakarta, Info Breaking News - Karier politik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik, terancam tamat. Pasalnya, dengan berlakunya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 yang melarang eks terpidana korupsi maju jadi calon legislatif (caleg) telah menutup peluang dirinya berkontestasi dalam Pemilu 2019.
Sewaktu dihubungi wartawan, Taufik yang pernah menjalani pidana 18 bulan dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga KPUD DKI tahun 2004, langsung menyatakan keberatannya terhadap PKPU yang menurutnya aneh.
Mantan ketua KPU DKI Jakarta itu menyatakan KPU telah menabrak aturan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan caleg tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Lembaga resmi kok melanggar Undang-undang (UU)? Buat saya sih aneh saja kalau lembaga kayak gitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan UU, bagaimana nih?" kata Taufik, di Jakarta, Senin (2/7).
Taufik meyakini, KPU bakal kerepotan menghadapi gugatan akan aturan tersebut di Mahkamah Agung (MA). "Banyak orang yang akan melakukan gugatan. Mulai hari ini saya kira masuk gugatan. Mereka merasa, kok KPU melanggar UU," katanya.
Taufik terpilih menjadi legislator DKI periode 2014-2019. Sekalipun tertutup peluang mengikuti peluang lantaran rekam jejaknya dalam perkara korupsi, dia masih berpeluang meneruskan jabatan sebagai Ketua DPD Gerindra.
PKPU Nomor 20/2018 resmi berlaku meskipun mengalami banyak penolakan dari parpol-parpol. KPU memiliki dalil mengacu pada UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Namun demikian, selain eks koruptor, Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 juga melarang mantan terpidana narkotika, kejahatan seksual terhadap anak untuk nyaleg di Pemilu 2019.*** Ira Maya.

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer