Jakarta, Infobreakingnews - Terkait dugaan pelanggaran acara persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Mulyadi "menerima jawaban pada saat agenda DUPLIK" dengan tanggal yang sama dalam perkara Nomor 603/Pdt.G/PN.JKT.UT . Perkara gugatan Herman Yusuf terhadap Soeseno Halim berbuntut panjang hingga hakim yang menyidangkan "dilaporkan" oleh Herman Yusuf ke Komisi Yudisial (KY).
"Saya minta hakim tersebut diberhentikan karena sudah jelas melanggar hukum acara dan melakukan perbuatan melawan hukum," ujar pria yang juga berprofesi sebagai wartawan tersebut dalam laporannya.
"Segalanya saya pertaruhkan demi keadilan. Saya menilai hakim jelas sudah melanggar hukum acara dalam persidangan yang diketuai Mulyadi itu sangat tidak adil bagi saya, maka sampai kemana pun saya akan perjuangkan agar hakim tersebut diberhentikan atau Non Palu. Kalau tidak hancur hukum di negeri ini dan bisa diperjualbelikan," ucap Herman Yusuf didepan press room pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018).
Pengaduannya tersebut kini tengah ditangani Komisi Yudisial (KY), hakim pengawas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Herman Yusuf masih akan mengadukan lagi kasus sama ke Ombudsman RI (ORI) bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena, menurutnya, ada indikasi suap yang cukup besar melihat keberanian hakim Mulyadi dalam mempertaruhkan jabatannya.
"Kok berani hakim Mulyadi ini, apakah tidak ada sanksinya atau dia cukup karena sebelumnya pernah menjabat ketua pengadilan di daerah juga bekas ajudan salah satu petinggi di Mahkahma Agung?" ungkap Herman.
Sementara itu Mulyadi menanggapi , pihaknya mengaku belum tahu menahu mengenai persoalan tersebut
"Saya belum tahu itu kalau ada yang mengadu terkait perkara yang saya tangani," ujarnya kepada Wartawan di PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Jika ternyata benar Herman Yusuf mengadukannya ke KY dan Bawas MA, menurut Mulyadi, dirinya mempersilakannya.
"Adalah hak setiap warga negara mengadu ke berbagai instansi terkait jika merasa dirugikan. Silakan saja, saya tak berkeberatan, laporkan, adukan kalau memang ada bukti-bukti kecurangannya, saya siap diperiksa KY, Bawas MA," ujarnya.
Dia menyebut pihaknya bukannya tidak mempunyai alasan hingga menerima jawaban dalam agenda Duplik.
"Tanya saja pada Humas kalau mau tau berita acara nya kenapa saya terima jawaban dalam agenda Duplik Humas PN Jakarta Utara," katanya.
Mengenai tudingan terhadap majelis hakim telah melanggar hukum acara (perdata) karena telah "menyelundupkan" jawaban tergugat dalam putusan, Mulyadi membantahnya.
"Bisa dilihat dalam berita acara, ada atau diserahkan tidak jawaban tergugat pada saat persidangan beragendakan jawaban," tutur Mulyadi.
"Dalam berita acara ditulis jelas bahwa jawaban tergugat diserahkan pada saat agenda persidangan jawaban tergugat," lanjutnya.
Ketika dikonfirmasi, Herman mengaku bahwa hal tersebut adalah benar.
"Ya betul jawaban diserahkan pada saat persidangan pada tanggal 21 Februari 2018 dengan Duplik. Namun, yang saya sudah protes kenapa ini agenda Duplik kok penggugat juga serahkan jawaban juga saya keberatan," ucapnya.
"Saya sempat dibujuk untuk menerima jawaban tergugat itu pada saat persidangan sudah beragendakan Duplik . Saya menolak, bahkan protes, sehingga saya sempat dibujuk salah satu hakim anggota,ya sudah terima saja buat bukti dan baca baca ," ujar Herman.
Lebih lanjut Herman mengatakan informasi yang berkembang di PN Jakarta Utara menyebutkan salah seorang panitera pengganti didesak oleh majelis hakim pimpinan Mulyadi untuk mengubah berita acara penerimaan berkas-berkas, khususnya jawaban tergugat. Meski ditekan dari berbagai sisi, panitera pengganti itu tetap bertahan menolak mengubah atau membuat berita acara baru yang menyebutkan penyerahan jawaban tergugat dilakukan pada saat sidang beragendakan jawaban.
"Saya tentu saja tidak mau kena getah perbuatan orang lain. Saya bertahan dalam posisi saya yang tidak terlibat apa-apa atau konsfirasi ke mana-mana terkait kasus itu. Kalau memang berita acara itu benar pada saat acara jawaban tanggal 7 Februari 2018 tergugat 1 tidak membuat jawaban, ya saya tidak mau mengubahnya menjadi seolah-olah benar penggugat menyerahkan jawaban," kata panitera pengganti yang tidak mau disebut namanya itu di PN Jakarta Utara. ***Dewi
No comments:
Post a Comment