"Barang-barang yang disita dan dimusnahkan adalah hasil penggeledahan selama setahun terakhir di Lapas maupun Rutan Kelas II Ambon," kata Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Priyadi seusai pemusnahan barang hasil sitaan yang dirangkai HBP, di Ambon, Jumat (27/4).
Barang yang dimusnahkan diantaranya hasil sitaan dari Lapas Kelas II A Ambon berupa 52 unit telepon genggam, 17 buah charger dan 19 buah Headset.
Sedangkan yang disita dari Rutan Kelas II Ambon berupa 12 unit telepon genggam, kabel satu meter, 19 buah botol kaca, empat potong kaca, obat-obatan, satu gunting dan silet empat buah.
Dia mensyukuri hasil sitaan dan rampasan itu tidak terlalu banyak dan pemusnahannya disaksikan pihak BNN dan Polda Maluku dan Polres P.Ambon.
Priyadi menyatakan tekadnya untuk memberantas peredaran narkoba dan juga melakukan langkah-langkah penertiban terkait pungutan liar.
Priyadi juga memimpin HUT Pemasyarakat yang jatuh pada 27 April 2018, sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly.
Perayaan HUT juga dirangkaikan dengan pisah sambut Kepala Devisi Administrasi dan Kepala Devisi Pemasyarakatan dan Kepala Devisi Keimigrasian. (MP-4)
No comments:
Post a Comment