BERITA MALUKU. Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Soulisa mengistruksikan Badan Inspektorat mengaudit dan verifikasi penggunaan serta mengevaluasi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 sesuai fungsinya.
"Kita diinstruksikan mengaudit dan verifikasi penggunaan serta mengevaluasi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017," kata Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Bursel, Bantam Kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (27/4/2018).
"Memang selama ini kita baru melakukan evaluasi dari tahun 2016-2017 itu dilakukan per kecamatan," tambah Bantam.
Dia menjelaskan, setelah pengembalian kewenangan ini dari sebelumnya oleh BPM dan Pemerintah Desa (Pemdes) maka oleh pihaknya melakukan evaluasi tidak lagi ke kecamatan-kecamatan tetapi dilakukan di kantornya.
"Berdasarkan SPJ yang disampaikan, di tahun ini kami lakukan evaluasi berdasarkan SPJ disampaikan ke kami," ujarnya.
Lanjut Bantam, dari hasil evaluasi itu pihaknya akan sampaikan ke BPM dan Pemdes untuk kemudian melakukan pencairan tahap berikutnya.
"Tahun-tahun kemarin fungsi (evaluasi) kami itu dilakukan oleh BPM Pemdes, seharusnya fungsi evaluasi itu ada di kami," sebut Bantam.
Sampai saat ini kurang lebih ada sebanyak 20 laporan pertanggungjawaban penggunaan DD oleh kepala desa yang masih dalam proses evaluasi.
"Ada temuan kesalahan administrasi banyak. Memang di sini (Bursel) fungsi verifikasi di Pemdes belum berjalan baik. Seharusnya fungsi verifikasi berjalan bagus agar kami hanya bisa melihat penggunaan anggaran sesuai aturan-aturan," jelas Bantam.
Terhadap temuan pelanggaran administrasu itu, Bantam berharap kepada seluruh Kades agar lebih tertib lagi untuk membuat pertanggungjawaban sesuai bukti-bukti.
"Misalnya belanja harus ada faktur, harus ada kwitansi," kata Bantam.
Agar tidak lagi terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kedes, diharapkan lebih berhati-hati dan tertib didalam menyelenggarakan pertanggungjawaban.
"Dan kepala desa harus melibatkan semua unsur masyarakat dalam desa, mulai dari musyawarah hingga pelaksanaannya, itu harus dilibatkan. Agar masyarakat lebih paham. Terkadang kepala desa seakan berkuasa sehingga melakukan seenak dia," pungkas Bantam.
"Kita diinstruksikan mengaudit dan verifikasi penggunaan serta mengevaluasi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017," kata Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Bursel, Bantam Kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (27/4/2018).
"Memang selama ini kita baru melakukan evaluasi dari tahun 2016-2017 itu dilakukan per kecamatan," tambah Bantam.
Dia menjelaskan, setelah pengembalian kewenangan ini dari sebelumnya oleh BPM dan Pemerintah Desa (Pemdes) maka oleh pihaknya melakukan evaluasi tidak lagi ke kecamatan-kecamatan tetapi dilakukan di kantornya.
"Berdasarkan SPJ yang disampaikan, di tahun ini kami lakukan evaluasi berdasarkan SPJ disampaikan ke kami," ujarnya.
Lanjut Bantam, dari hasil evaluasi itu pihaknya akan sampaikan ke BPM dan Pemdes untuk kemudian melakukan pencairan tahap berikutnya.
"Tahun-tahun kemarin fungsi (evaluasi) kami itu dilakukan oleh BPM Pemdes, seharusnya fungsi evaluasi itu ada di kami," sebut Bantam.
Sampai saat ini kurang lebih ada sebanyak 20 laporan pertanggungjawaban penggunaan DD oleh kepala desa yang masih dalam proses evaluasi.
"Ada temuan kesalahan administrasi banyak. Memang di sini (Bursel) fungsi verifikasi di Pemdes belum berjalan baik. Seharusnya fungsi verifikasi berjalan bagus agar kami hanya bisa melihat penggunaan anggaran sesuai aturan-aturan," jelas Bantam.
Terhadap temuan pelanggaran administrasu itu, Bantam berharap kepada seluruh Kades agar lebih tertib lagi untuk membuat pertanggungjawaban sesuai bukti-bukti.
"Misalnya belanja harus ada faktur, harus ada kwitansi," kata Bantam.
Agar tidak lagi terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kedes, diharapkan lebih berhati-hati dan tertib didalam menyelenggarakan pertanggungjawaban.
"Dan kepala desa harus melibatkan semua unsur masyarakat dalam desa, mulai dari musyawarah hingga pelaksanaannya, itu harus dilibatkan. Agar masyarakat lebih paham. Terkadang kepala desa seakan berkuasa sehingga melakukan seenak dia," pungkas Bantam.
No comments:
Post a Comment