"Satu dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan ini telah dibekuk polisi dan identitasnya diketahui berinisial LOB alias Ode berusia 51 tahun," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (27/2).
Dari hasil pengembangan penyelidikan terhdap Ode, polisi mengetahui yang bersangkutan adalah warga Dusun Ting Bendera (Desa Tahalupu) di Kecamatan Waesala.
Polisi juga telah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang masih berstatus buron.
Insiden pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis, (22/2) sekitar pukul 21.30 WIT dengan modus seorang pelaku pura-pura membeli rokok di toko dan dilayani istri pelapor.
Sementara pelapor sendiri yang berada di dalam rumah sementara mengikat es untuk dijual.
Kemudian masuklah dua pelaku lainnya dan menodong serta mengancam korban dengan sebilah pisau lalu mengikat tangannya sambil memerintahkan korban menunjukan tempat penyimpanan uang serta perhiasan.
Saat memasuki kamar korban, anak perempuan mereka yang berusia lima tahun sementara tertidur tiba-tiba terbangun karena mendengar keributan sehingga para pelaku juga sempat mengancamnya dengan sebilah pisau di bagian leher.
Pelaku yang pertama masuk toko dengan berpura-pura membeli rokok juga telah mengikat tangan istri korban dan mengiringnya ke dalam kamar untuk mencari uang yang disimpan.
"Sejumlah barang yang dirampas empat pelaku di antaranya uang tunai Rp5 juta, kalung dan dua cincin emas, dua unit laptop, dua slop rokok, telepon genggam," kata Kabid Humas.
Para penjahat ini juga merampas dua unit mesin tempel berkekuatan 15 PK dan satu tangki minyak warna merah.
Selain meringkus Ode dan mengejar tiga pelaku lainnya, tim gabungan Polres SBB dipimpin Kasat Reskrim AKP R.E Adikusuma telah mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan korban.
Tim telah melakukan olah TKP dan menyelidiki speed boat yang digunakan para pelaku sehingga didapatkan informasi nama pemilik speet boat tersebut yang tinggal di Pulau Kelang.
"Akhirnya bisa terungkap kalau dirumah pemilik speet boat ditemukan barang bukti hasil rampasan dari rumah korban di antaranya dua unit telepon genggam, dua slop rokok, mesin speet boat ukuran 15 PK satu unit dan satu tangki minyak warna merah.
Polisi juga telah menetapkan Ode sebagai tersangka dan dijerat melanggar pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. (MP-6)
No comments:
Post a Comment