Rechercher dans ce blog

Tuesday, February 27, 2018

Kemkumham Akan Tambah 14.000 Sipir Baru

Kemkumham Akan Tambah 14.000 Sipir Baru
Yasonna H Laoly. ( Foto: Antara / Wahyu Putro A )
Bandung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum akan membangun atau menambah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia meski kelebihan daya tampung.
"Sampai sekarang belum karena anggarannya besar. Rencana jangka panjang," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan usai memberikan pengarahan di hadapan 1.414 calon pegawai negeri sipil Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat di Bandung, Rabu (21/2).
Direktorat Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melansir pada 21 Februari 2018, jumlah tahanan dan narapidana yang ada di dalam pengawasannya mencapai 236.355 jiwa. Sementara kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyaratakan yang tersebar pada 516 unit pelaksana teknis di 33 kantor wilayah hanya mampu menampung 123.626 jiwa.
Kelebihan daya tampung itu beragam jumlahnya. Mulai dari yang terkecil, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Utara memiliki daya tampung 2.138 jiwa namun jumlah tahanan dan narapidananya mencapai 2.626 jiwa atau kelebihan sekitar 20 persen hingga Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang berkapasitas 2.988 jiwa namun menampung 10.957 tahanan dan narapidana. Kelebihan populasinya mencapai 267 persen dari kapasitasnya.
Rata-rata kelebihan populasi pada rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan dari seluruh kantor wilayah itu mencapai 79 persen seperti yang diolah dari Sistem Database Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dari 33 kantor wilayah, hanya ada lima saja yang tidak mengalami kelebihan daya tampung tahanan dan narapidana. Masing-masing, Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Sulawesi Barat.
Yasonna mengungkapkan, pihaknya memiliki berbagai strategi untuk mengatasi masalah tersebut. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga sudah memindahkan narapidana dari lembaga pemasyarakatan yang penuh ke lembaga pemasyarakatan lain yang kosong.
Strategi lainnya adalah menambah 14.000 sipir baru dari penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia meminta agar para sipir baru itu didampingi dan diawasi saat menjalankan tugasnya.
"Penyelundupan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) dan telepon seluler, banyak petugas yang main-main. Mencoreng Kementerian Hukum dan HAM. Saya minta jaga kebersihan diri, jangan larut dengan kondisi sekitar. Apabila ada penyelewengan, laporkan kepada saya, mau siapa pun itu," imbuh Yasonna.
Untuk ke depannya, Yasonna berharap rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa segera disahkan.
"Sudah ada konsep restorative justice. Untuk pidana ringan bisa tidak harus ditaruh di dalam (lembaga pemasyarakatan). Bisa kerja sosial, ditetapkan denda dan lain-lain," ungkap Yasonna sembari menambahkan tahanan dan narapidana akan terus bertambah seiring maraknya pengungkapkan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penambahan 14.000 sipir baru itu merupakan bagian dari penerimaan 17.526 calon pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2017 lalu. Penambahan kali ini merupakan yang terbesar di antara kementerian dan lembaga lain di Indonesia.
"Ada 1,1 juta yang mengadu nasib menjadi pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum dan HAM. Kalian adalah yang diterima dengan seleksi yang bersih dan transparan. Saya mengharapkan kalian yang diterima dengan bersih, tetap bersih untuk mendorong perubahan integritas baru," tegas Yasonna sembari menambahkan sebelumnya pegawai negeri sipil di bawahnya ada sekitar 44.000 orang. (Suara Pembaruan)
sumber: http://ift.tt/GRLVri

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer