SINAR NGAWI™ Ngawi-Guna memberikan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR), melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melalui Program Nasional Agraria (Prona). Murtoyo, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Ngawi memaparkan, bahwa ada 63 ribu bidang yang telah dilakukan PTSL melalui Prona.
"Sebetulnya jumlahnya melebihi kuota, dan untuk jumlah bidang di tahun 2018 ini meningkat hampir tiga kali lipat dibanding tahun 2017 lalu," kata dia.Tambahnya, saat ini pihaknya baru melakukan tahapan pendataan sejumlah 63 ribu bidang yang meliputi 24 desa di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Ngawi.
"Tentu saja penerbitan sertifikat tanah akan dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran yng sama (2018-Red)," tambah Murtoyo yang saat warta ini diturunkan masih menjabat PLT Kantor Pertanahan setempat.
Mendasar keputusan lintas kementerian, yakni Mendradrim Kemendes dan Kementrian ATR, bahwa dengan PTSL melalui Prona, selain memberikan perlindungan hukum yang pasti akan kepemilikan tanah, juga sebvaga sarana dan prasarana mengangkat perekonomian masyarakat.
Untuk biaya Prona sendiri bersumber dari APBN yang dialokasikan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggran (DIPA), dengan rincian penggunaan yang telah ditentukan antara lain untuk pengadaan formulir, penyuluhan, data yuridis, pengukuran maupun pemeriksaan bidang tanah, serta penerbitan sertifikat.
Meski begitu, ada biaya-biaya yang menjadi tanggung jawab peserta Prona, seperti materai maupun patok batas tanah.
"Untuk biaya peserta prona harus wajar dan sesuai anjuran oleh pemerintah yaki sebesar Rp. 150 ribu," pungkasnya. (ADV Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi)
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro
No comments:
Post a Comment