"Terdapat 60 warga yang tertangkap di lokasi judi sabung ayam ketika dilakukan penggerebekan," kata Kapolres setempat AKBP Sutrisno Hady di Ambon, Sabtu (30/12).
Penggerebekan judi sabung ayam serta dadu ini dipimpin langsung Kapolres dan didampingi Kasat Intel dan Kasat Sabhara polres serta sejumlah personil sekitar pukul 16.10 WIT.
Sedangkan barang bukti yang disita polisi antara lain berupa beberapa ekor ayam petarung yang digunakan untuk taruhan uang, papan dan buah dadu, serta sejumlah uang tunai.
Para warga yang diduga terlibat aksi perjudian ini tidak melakukan perlawanan atau berupaya melarikan diri karena polisi sudah mengepung lokasi tersebut.
Usai dilakukan penggerebekan, puluhan tersangka ini langsung digiring ke atas mobil truk polisi dan langsung dibawa ke kantor Mapolres di kawasan Perigi Lima Ambon.
"Apa pun bentuk judi itu ada larangannya dalam KUH Pidana sehingga perlu dihentikan salah satu penyakit masyarakat seperti ini," ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk menggeluti pekerjaan atau profesi yang lebih baik. (MP-5)
No comments:
Post a Comment