"Kepada setiap anggota yang terbukti akan dikenakan tindakan tegas karena kita berharap bahwa Maluku 2018 nanti adalah kawasan bebas mercuri," kata Kapolda di Ambon, Sabtu (30/12).
Tiga anggota Polri yang tertangkap tangan hendak menjual mercuri ini diringkus pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di lokasi Pasar Mardika Ambon, yakni berinsial AP, JM, serta Sam.
Mercuri yang akan dijual ini merupakan barang bukti hasil sitaan polisi dari seorang pelaku berna La Andi, seorang warga Desa Ureng, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah seberat 62 Kg yang disimpan dalam tiga jerigen.
Menurut Kapolda, Bripka JM dan Brigpol AP adalah dua anggota Brimob Polda Maluku, sedangkan Bripka Sam merupakan anggota Buru Sergap Polres Pulau Ambon dan PP Lease.
Kedua oknum anggota Brimob tersebut sementara menjalani proses pemeriksaan pada Propam Polda, sedangkan Bripka Sam diperiksa Propam Polres.
Tindakan ketiga oknum anggota Polri ini awalnya menyita barang bukti tersebut, namun mereka tidak menyerahkannya ke kantor polres atau polda tetapi berupaya hendak menjualnya kepada orang lain.
Kapolda juga telah mengambil langkah tegas untuk mencegah pengiriman batu "cinnabar" ke luar Maluku menggunakan jasa perusahaan peti kemas.
"Kami telah melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan para pelaku perusahaan ekspedisi dan sepakat agar tidak lagi melakukan pengiriman batu cinnabar dengan peti kemas ke luar daerah," tandas Kapolda. (MP-2)
No comments:
Post a Comment