Infoteratas.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi serangan Buni Yani, pria yang divonis 18 tahun penjara karena melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni Yani menyerang melalui kecurigaan adanya politik kepartaian Prasetyo yang memengaruhi kerja jaksa. Prasetyo menepis kecurigaan itu.
"Tidak ada politik-politikan. Yang politicking itu justru Buni Yani, mungkin. Kan biasa, menuduh balik itu biasa kalau orang dalam posisi seperti itu (Buni Yani)," kata Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (2/11/2017).
Prasetyo menilai, justru Buni yang terbukti bermain politik sehingga menyebabkan kegaduhan. Buni mengedit video rekaman Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pidato kontroversial yang juga secara terpisah menjadikan Ahok masuk bui.
"Dia main-main politik seperti itu, akhirnya muncul kegaduhan. Itu terbukti di putusan hakim, bahwa dia justru melakukan sesuatu yang akhirnya dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana," kata Prasetyo.
Prasetyo menilai Buni sadar betul dengan apa yang dia perbuat. Soalnya, kata Prasetyo, Buni Yani termasuk ahli dalam hal komunikasi, yakni dosen.
"Dia tahu persis apa yang dia lakukan. Tentunya dia harus berani mempertanggung jawabkan," kata Prasetyo.
Namun demikian, Prasetyo tak menganggap serius serangan Buni. Dia bisa memaklumi ucapan Buni. "Biar saja dia berkicau, nggak masalah. Kicauan orang yang bersalah kan," kata Prasetyo.
Baca juga: Di Panggung Kongres 212, Buni Yani Serang Jaksa Agung
Sebagaimana diketahui, Prasetyo adalah kader Partai NasDem. Di panggung Kongres Nasional Alumni 212, Wisma PHI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (1/12) kemarin, Buni melancarkan serangannya ke Prasetyo.
Buni curiga Jaksa Penuntut Umum telah dipengaruhi. Dia bahkan terang-terangan mencurigai Jaksa Agung M Prasetyo berperan.
"Jaksa penuntut umum ini kita sangat curiga dia mengikuti atasannya yang berasal dari Partai NasDem, Jaksa Agung ya, dari Partai NasDem. Kok sakit hati itu kok lama-lama sekali gitu lho," ujar Buni.
Konteksnya adalah vonis 18 bulan penjara untuk dirinya. Buni bersikukuh sejak awal, kasus ini adalah kriminalisasi terhadap dirinya.
Buni menjelaskan, dirinya dilaporkan berdasarkan Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Namun menurut dia, pasal itu berubah di tengah jalan. Dia dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
"Saya dilaporkan oleh pelapor berdasarkan pasal 27 (UU ITE) tapi diperiksa berdasarkan pasal 28. Pencemaran nama baik berubah menjadi penyebaran kebencian," kata Buni. Dia pun merasa heran atas hal ini.
"Tiba-tiba di dalam dakwaan, JPU mendakwa saya berdasarkan 2 pasal alternatif pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2. Yang jadi pertanyaan, dari mana tiba-tiba datangnya pasal 32 ayat 1?" ucapnya.(detik.com)
No comments:
Post a Comment