Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, MH menekankan agar para Kapolsek dan BHabinkamtibmas bisa ikut mengawasi penggunaan dana desa. (foto: res-ib) |
Tugas itu diberikan setelah ditandatanganinya Memorandum of Undesrstanding (MoU) bersama antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa, Jumat (20/10) lalu.
Dalam penandatanganan bersama MoU tersebut, Kapolri menggelar video conference (Vicon) ke seluruh jajaran. Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H mengikuti gelar Vicon tersebut di Mapolda Jateng bersama Kapolda Jateng dan seluruh pejabat utama Polda Jawa Tengah.
Menindaklanjuti arahan dalam vicon tersebut, Kapolri mengimbau kepada seluruh jajarannya, agar setelah penandatanganan bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepolisian untuk mengawal penggunaan dana desa.
"Kapolri menekankan seluruh jajarannya, untuk mengawal kegiatan desa yang bersumber dari dana desa. Ini dalam rangka agar tujuan dikucurkannya dana dari APBN ini bisa mempercepat pembangunan di desa dan benar-benar dirasakan masyarakat," kata Kapolres AKBP Saptono, dalam arahannya pada apel pagi, Senin (23/10/17).
Meneruskan perintah Kapolri, Kapolres Blora menegaskan, dengan adanya tugas tersebut, jajarannya bisa menjalankan dengan sungguh-sungguh. Bahkan Kapolres memberikan ultimatum, akan langsung menindak tegas jika didapati petugas kepolisian justru terlibat dalam penyelewenangan dana tersebut.
"Dalam hal ini Kepolisian harus serius mengawal agar penggunaan dana ADD sesuai aturan. Apabila Kapolsek maupun Bhabinkamtibmas terbukti ikut menyalahgunakan ADD hukumannya ditunda pangkat atau bahkan bisa sampai dipecat," jelasnya.
Seperti diketahui, total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk dana desa mencapai Rp 127,74 triliun bagi 74.910 desa yang menerima bantuan. Dengan rincian per tahun yaitu, pada 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, pada 2016 sebesar Rp 49,98 triliun, dan pada 2017 sebesar Rp 60 triliun.
Dalam melakukan pengawasan penyaluran dana desa tersebut, unsur Polri yang dilibatkan adalah bhabinkamtibmas, kepala kepolisian sektor (kapolsek) hingga kepala kepolisian resor (kapolres).
"Ini upaya memperbaiki sistem pengawasan dalam mengelola dana Negara, jangan sampai uang dari rakyat untuk rakyat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Selanjutnya dalam arahnya Kapolres juga akan memberikan apresiasi kepada para Bhabinkamtibmas atau Kapolsek yang berhasil mengawasi secara baik atau pun ungkap kasus kecurangan penggunaan dana desa di lapangan.
"Kalau ada Reward tentu juga pasti ada Panisment, bagi anggota yang berprestasi pasti kita akan perhatikan sesuai instruksi dari pimpinan," pungkas AKBP Saptono. (res-infoblora)
No comments:
Post a Comment