"Yang jelas ini merupakan dana hibah dari pemprov dan sudah disetujui dalam rapat paripurna DPRD tentang penandatanganan MoU terkait kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara 2017 bersama DPRD provinsi," kata Edwin di Ambon, Selasa (24/10).
Penjelasan tersebut disampaikan Edwin usai melantik Anos Jeremias sebagai anggota DPRD Maluku pengganti antar waktu sisa masa bhakti 2014-2019 menggantikan Dharma Oratmangun dari Fraksi Golkar asal daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya.
Karena penetapan anggaran KUPA dan PPAS 2017 telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, maka lembaga perwakilan rakyat ini tidak akan melakukan lagi rapat paripurna untuk menetapkan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara dan pengawasan pilkada gubernur dan wagub Maluku 2018 mendatang.
"Jadi kami minta persoalan ini tidak lagi menjadi bahan polemik karena dana hibah tersebut sudah masuk dalam item pembayaan APBD secara keseluruhan sehingga tidak ada lagi rapat paripurna ulang," tegas Edwin.
Kenaikan anggaran cukup besar yang diusulkan KPU dan Bawaslu karena biaya untuk tenaga honorernya mengalami peningkatan sehingga DPRD hanya meminta item-item penggunaan dana yang dipakai untuk proses pilkada.
Pemprov Maluku bersama KPU dan Bawaslu telah menyepakati alokasi anggaran untuk pilgub dan wagub Maluku 2018 sebesar Rp275 miliar, dimana Rp200 miliar untuk pihak KPU dan Rp75 miliar kepada Bawaslu.
Namun pencairan anggaran ini dilakukan dalam dua tahap, dimana realisasi tahap pertama masuk dalam APBD Perbahan 2017 dan sebagian lagi masuk dalam APBD murni 2018. (MP-5)
No comments:
Post a Comment