BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Rendy Kakilete, terdakwa penusuk anggota TNI dari Yonif 726/Tamalatea, Kodam XIV Hasanuddin, yang sedang di-BKO ke Pulau Seram, Kabupaten Maluku Tengah.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa karena terbukti melanggar pasal 340 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair," kata ketua majelis hakim, Herry Setyobudy didampingi Sofyan Parerungan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (1/8/2017).
Menurut majelis hakim, karena unsur-unsur dalam dakwaan primair sudah terbukti maka hakim tidak perlu membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan subsidair yang diajukan tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Dinar Hadi Crisna, Evi Hattu, serta Senia Pentury.
Dakwaan subsidair yang dimaksudkan jaksa dalam BAP adalah pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana serta pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara seumur hidup karena dia merupakan residivis dalam kasus yang sama dan divonis 12 tahun penjara, kemudian dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani setengah dari hukuman dimaksud.
"Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," tandas majelis hakim dalam amar putusannya.
Almarhum Pratu Anzar juga merupakan aset bangsa karena dia seorang anggota TNI-AD yang sedang menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga negara juga merasa kehilangan.
Majelis hakim juga menilai sikap terdakwa temperamental dan tidak menghargai nyawa orang lain.
Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya, Djidon Batmomolin menyatakan pikir-pikir.
Proses persidangan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian baik yang berseragam lengkap maupun preman, dan sidang pembacaan vonis ini juga dihadiri Kapten CHK Faturahman Y selaku perwira hukum Kodam XIV Hasanuddin.
"Kehadiran saya bersama beberapa anggota TNI untuk melihat proses persidangan terakhir atas perkara ini," katanya.
Menurut Faturahman, almarhum Partu Anzar meninggalkan seorang bersama satu anaknya yang masih kecil.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa karena terbukti melanggar pasal 340 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair," kata ketua majelis hakim, Herry Setyobudy didampingi Sofyan Parerungan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (1/8/2017).
Menurut majelis hakim, karena unsur-unsur dalam dakwaan primair sudah terbukti maka hakim tidak perlu membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan subsidair yang diajukan tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Dinar Hadi Crisna, Evi Hattu, serta Senia Pentury.
Dakwaan subsidair yang dimaksudkan jaksa dalam BAP adalah pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana serta pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara seumur hidup karena dia merupakan residivis dalam kasus yang sama dan divonis 12 tahun penjara, kemudian dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani setengah dari hukuman dimaksud.
"Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," tandas majelis hakim dalam amar putusannya.
Almarhum Pratu Anzar juga merupakan aset bangsa karena dia seorang anggota TNI-AD yang sedang menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga negara juga merasa kehilangan.
Majelis hakim juga menilai sikap terdakwa temperamental dan tidak menghargai nyawa orang lain.
Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya, Djidon Batmomolin menyatakan pikir-pikir.
Proses persidangan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian baik yang berseragam lengkap maupun preman, dan sidang pembacaan vonis ini juga dihadiri Kapten CHK Faturahman Y selaku perwira hukum Kodam XIV Hasanuddin.
"Kehadiran saya bersama beberapa anggota TNI untuk melihat proses persidangan terakhir atas perkara ini," katanya.
Menurut Faturahman, almarhum Partu Anzar meninggalkan seorang bersama satu anaknya yang masih kecil.
No comments:
Post a Comment