GRESIK, (metropantura.com) - Setelah dilakukan penggrebekan Tim Sat-Gas (Satuan Tugas) Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Satreskrim di gudang milik Sudarsono (42th) warga Dusun Terong Bangi, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme Gresik, yang memproduksi beras dengan Pemutih. Dinas pertanian bakal terbitkan surat edaran. Rabu (31/05/2017).
Agus Djoko Walujo selaku Kepala Dinas Pertanian mengatakan, surat edaran tersebut dalam bentuk himbauan. Mengingat anggaran masih belum disediakan, surat edaran tersebut bakal ditujukan kesejumlah pengusaha pemilik gilingan padi padi diseluruh Kabupaten Gresik.
"Rencana kedepan, Kami, Dinas Pertanian, bakal terbitkan surat edaran. Surat ini dalam bentuk himbauan, agar pengusaha penggilingan padi tidak melakukan kecurangan yang merugikan konsumen," terang Agus Djoko Walujo saat ditemui diruang dinasnya.
Seperti diberitakan Sebelumnya, Satgas Pangan dari Dinas Pertanian, Kesehatan, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menggrebek gudang penggilingan gabah, dalam penggrebekan itu Petugas berhasil menyita 1,5 ton beras yang dicuci pakai sabun pencuci piring merk sunlight.
Setelah dipastikan, gudang tersebut memproduksi dan menyimpan bahan pokok tak layak dikonsumsi. Petugas juga mengamankan pemilik gudang beserta 3 saksi termasuk karyawan gudang.
Redaktur : Mochammad S
Reporter : Ali Shodiqin
Rechercher dans ce blog
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Search
Featured Post
5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times
Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...
Postingan Populer
-
Video Sudah Beredar Luas, Pemeran Wanita Minta Videonya Dihapus! ibcbet - Sejak semalam video mesum yang diduga mencatut salah seorang m...
-
MusliModerat.net - Betul juga apa yang dikatakan kolumnis berjuluk pendekar pena, H. Mahbub Djunaidi (1933-1995), bahwa pemerintah ta...
-
Ambon, Malukupost.com - Siti Aisha, salah satu dari dua terdakwa kasus dugaan penjualan tujuh orang anak di bawah umur untuk dipekerj...
No comments:
Post a Comment