Jakarta, Info Breaking News – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardina atau yang dikenal dengan Karen Agustiawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi saat PT Pertamina melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009 silam.
Karen yang dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertaminadiduga telah merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
"Memutuskan investasi participating interest di blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PI blok BMG tanpa adanya due dilligent," ucap jaksa Tumpal M Pakpahan saat membacakan surat dakwaan Karen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Tak hanya mengabaikan prosedur investasi, Karen juga disebut tidak melakukan analisis risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya proses tanda tangan sale purchased agreement tanpa persetujuan dari komisaris dan bagian legal perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Berdasarkan anggaran rencana kerja PT Pertamina tahun 2009 menganggarkan Rp 1,77 miliar untuk akuisisi Blok Migas. Untuk pelaksanaan akuisisi PT Pertamina kemudian membentuk tim dengan Karen sebagai ketua.
Namun tanpa ada analisis dan penelitian terhadap blok yang akan diinvestasikan, Karen beserta Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan memerintahkan meneruskan penawaran yang diterima Pertamina dari ROC Ltd ke Bayu Kristanto selaku manager merger dan akuisisi PT Pertamina.
Setelah itu, Bayu segera membentuk tim internal dan eksternal meski tidak ada dasar hukumnya. Selanjutnya tim bentukan Bayu tersebut membuat hasil kajian dari penawaran ROC Ltd, yang dimana dari hasil kajian tersebut Karen Agustiawan menggelar rapat pada 17 April 2009 yang memutuskan PT Pertamina menyetujui akuisisi Blok BMG.
Perbuatan Karen pun terungkap usai Komisaris PT Pertamina Humayun Boscha menghubungi Umar Said, anggota komisaris, dan menyampaikan akuisisi tersebut tidak tepat dan mengusulkan tidak merekomendasikan tindakan tersebut.
Setelah ditelusuri, Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Akhirnya, pada 5 November 2010, Blok BMG resmi ditutup setelah Roc Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah dengan alasan produk di blok BMG Australia tidak optimal serta tidak akan menambah cadangan minyak sehingga PT Pertamina tidak akan diuntungkan dari investasi dalam bentuk akuisisi.
Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 atau 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***Juenda
No comments:
Post a Comment