Ilustrasi |
Penggunaan batik ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang akan mengeluarkan ketentuan kewajiban pemakaian batik bagi para PNS maupun karyawan BUMN, bahkan swasta.
Upaya ini sebagai penegasan dari pelaksanaan pemakaian batik di lingkungan kerja PNS maupun swasta yang saat ini mulai berjalan.
"Untuk itu, setiap tanggal 2 bulan berjalan ASN diharuskan menggunakan batik," ujar Gubernur Said Assagaff, Selasa (2/10).
Selain penggunaan batik setiap tanggal 2, kata Assagaff, juga diberlakukan penggunaan baju khas daerah Maluku, yaitu baju cele yang diberlakukan setiap hari Kamis.
"Ketentuan ini bukan hanya berlaku bagi pakaian batik saja namun setiap pemda memiliki pakaian khasnya seperti tenun atau pakaian daerah lainnya selain batik, dan kita di Maluku baju cele,"ucapnya.
Menurutnya, kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan nasionalme, kecintaan kepada produk negara maupun daerah.
No comments:
Post a Comment