Kepala PA Kelas I B Kalianda, Sartini |
KALIANDA, KALIANDANEWS - Pengadilan Agama Kelas I B Kalianda mencatat setidaknya ada 5 warga Lampung Selatan yang mengurus surat perceraian di pengadilan tersebut setiap harinya.
Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Kalianda, Dr. Hj. Sartini, SH, MH menerangkan hal tersebut dihitung dari jumlah pengajuan surat perceraian di Pengadilan Negeri yang sampai dengan bulan September 2018, sudah mencapai 1.464 pemohon.
"Surat permohonan masuk sampai dengan September 2018 ada sebanyak 1.264 pemohon, sementara yang sudah minutasi (selesai) sudah ada 1.340 pemohon," terang Sartini.
Dengan jumlah tersebut, Sartini mengatakan, artinya rata-rata setiap harinya ada 5 warga Lamsel yang bercerai. Sementara, faktor yang menyebabkan perceraian, Sartini menyebutkan faktor ekonomi masih dominan.
"Kalo alasannya klise, biasanya memang faktor ekonomi yang memicu pertengkaran dan suami yang kurang bertanggung jawab. Faktor lainnya juga adalah faktor kehadiran orang ketiga," jelasnya.
Penulis : Ahmad Kurdy
No comments:
Post a Comment