"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 dan pasal 351 KUHP dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Pasti Tarigan, didampingi Leo Sukarno dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota, di Ambon, Rabu (26/9).
Hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya telah mengakibatkan korban La Yasmin meninggal dunia, dan korban lainnya atas nama Ismael luka-luka, karena ditusuk terdakwa dengan sebilah pisau dari rusuk kiri.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye Leunupun yang meminta terdakwa divonis penjara selama 10 tahun.
Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 1 Januari 2018 lalu, ketika berlangsung pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun yang berlangsung di rumah korban La Yasmain.
Tiba-tiba terjadi keributan di rumah korban dan terdakwa meninggalkan lokasi tersebut, namun beberapa saat kemudian saksi korban La Yasmin dan Ismael pergi membeli rokok di sebuah kios dan berpapasan dengan terdakwa.
Ketika bertemu, terdakwa menyuruh saksi Ismael memasang kembali sandalnya yang tertinggal saat melarikan diri dan permintaan itu dipenuhi korban Ismael dengan menunduk dan memasang sandal di kaki terdakwa.
Di luar dugaan, terdakwa mencabut sebilah pisau dan langsung menusuk Ismail sebanyak satu kali dari arah rusuk kiri, sehingga korban berusaha melarikan diri dan meninggalkan rekannya La Yasmin.
Terdakwa juga menganiaya La Yasmin hingga akhirnya tewas dengan luka tusuk di bagian rusuk kiri serta wajah.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Djidon Batmomolin menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap. (MP-4)
No comments:
Post a Comment