Ali Mochtar Ngabalin |
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kemungkinan besar, berkas penyidikan Idrus selesai paling lambat satu bulan.
"Syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan itu jauh lebih baik dibanding kami tunda-tunda," kata Alex di sela-sela lokakarya dengan para wartawan dari sejumlah media Ibukota, di Pulau Ayer, Jakarta, Sabtu, 1 September 2018.
Idrus bersama dengan tersangka lain yaitu Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-I.
Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar USD1,5 juta jikaPurchase Power Agreement (PPA) atau jual beli Proyek PLTU Riau-I berhasil dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.
Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni yang mana pemberian itu terjadi pada November-Desember 2017 dengan nilai Rp4 miliar dan kedua pada bulan Maret dan Juni 2018 sekitar Rp2,25 Miliar.
Dari proses penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong agar proses penandatangan PPA proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.
Namun bocoran diseputar KPK, ada nama Ali Ngabalin yang kini duduk sebagai Deputi IV KSP Istana Presiden, serta Dirut PLN Sofyan Basir yang belakangan ini rame didesak agar KPK segera menetapkan nya sebagai tersangka.
Publik melihat kasus ini akan lebih terkuak jika nanti Idrus mau buka bukaan siapa saja orang yang terlibat, ditambah jika KPK dalam waktu dekat nanti akan menaikan status dirut PLN Sofyan Basir menjadi tersangka.*** Mil.
No comments:
Post a Comment