"Polisi telah melakukan sosialisasi dan pembersihan di lokasi penambangan emas ilegal tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (31/8).
Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada para penambang untuk tidak lagi melakukan aktivitasnya dan membagikan selebaran terkait bahaya melaksanakan penambangan.
Menurut dia, sebelum dilakukan sosialisasi dan pembagian selebaran, jumlah penambang emas tanpa izin (PETI) mencapai 7.000 orang yang datang dari berbagai lokasi di Indonesia.
"Setelah dilakukan pembersihan, jumlah penambang tersisa sekitar 50 orang dan mereka sedang mengepak barang-barang mereka juga untuk segera meninggalkan lokasi tambang," ujar Kabid Humas.
Kekuatan personel yang dikerahkan untuk melakukan pengosongan kawasan Gunung Botak sebanyak 300 orang, terdiri dari unsur Polres dan Kodim 1506 Pulau Buru, dan Satuan Brimob dari Sinden 3 Den A Pelopor, serta Den Pom Namlea.
Operasi penertiban ini juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, serta beberapa organisasi kepemudaan seperti KNPI, dana Fopbursa.
Aktivitas penambangan liar kembali marak dengan hadirnya ribuan penambangan ilegal di Gunung Botak, namun belakangan muncul sejumlah kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan maupun kecelakaan kerja yang menewaskan penambang akibat tanah longsor di dalam lubang galian. (MP-4)
No comments:
Post a Comment