Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely yang dikonfirmasi Jumat (29/6), mengatakan sejak pencoblosan hingga penghitungan suara pada 29 Juni 2018 belum ada laporan pelanggaran yang disampaikan.
"Kami tetap siaga untuk menerima laporan pelanggaran maupun keberatan yang kemungkinan disampaikan untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Hanya saja, dia mengingatkan, yang hendak melaporkan sebaiknya dilengkapi saksi maupun bukti sehingga prosesnya bisa ditangani hingga tuntas.
"Bawaslu Maluku siap menegakkan hukum sesuai ketentuan perundang - undangan dengan tidak diintervensi maupun desakan dari siapa pun," kata Abdullah.
Dia mengemukakan masih ada tenggat waktu untuk menyampaikan laporan maupun keberatan. Apalagi, masih tahapan penghitungan suara secara berjenjang.
"Jadi silakan menyampaikan laporan dengan dukungan saksi maupun bukti lengkap agar dikemudian hari Bawaslu tidak dituding berpihak untuk pasangan calon gubernur - wagub Maluku tertentu bila prosesnya dihentikan," kata Abdullah. (MP-2)
No comments:
Post a Comment