BERITAPNS.COM---Pemerintah tengah merancang formulasi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi guru pada tahun 2018. Rencananya, tahun ini pemerintah akan mengangkat sebanyak 100 ribu guru, dari total pengangkatan sebanyak 250 ribu CPNS.
"Saya dapat informasi dari teman di KemenPAN-RB, katanya sekitar 90 ribu hingga 100 ribu guru akan diangkat jadi PNS pada tahun 2018 ini," kata Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad, Kamis (8/3).
Belum lama ini, menurut Hamid, Kemendikbud telah menyerahkan data kekurangan guru di seluruh Indonesia kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB). Adapun data guru yang diserahkan yaitu sebanyak 730 ribu guru. "Itu yang kami hitung hanya kekurangan guru dari semua sekolah negeri saja. Mulai dari TK hingga SMA atau sederajat dan Sekolah Luar Biasa (SLB)," jelas Hamid.
Kendati demikian, Hamid mengungkapkan KemenPAN-RB masih akan berunding dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan alokasi CPNS bagi guru. Sebab, terang dia, mengangkat 100 ribu guru honorer tahun ini, sama dengan beban pengangkatan sebanyak 200 ribu guru pada tahun-tahun sebelumnya.
Dia mengatakan, tidak ada jalur khusus bagi guru honorer dalam perekrutan CPNS tahun 2018. Dia pun memastikan, bagi guru honorer kategori 1 (K1) dan K2 memiliki kesempatan yang sama pada perekrutan CPNS tersebut. Keduanya, kata Hamid, harus melalui seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, tes CPNS, hingga kesediannya untuk ditempatkan di seluruh Indonesia. "Ya guru honorer K1 dan K2 ya sama saja. Harus lolos seleksi CPNS, itu syarat utama," tegas Hamid.
Untuk diketahui, guru honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan upahnya langsung dibiayai oleh APBD. Di mana tenaga honorer yang masuk ke dalam daftar K1 merupakan pegawai yang sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instasni pemerintah terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Guru honore K1 ini disebut memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.
Adapaun kelompok guru honore kategori 2 (K2) adalah tenaga honore yang diangkat per 1 Januari 2005. Namun bedanya, mereka tidak dapat upah dari ABPD/APBN seperti honorer K1.
Sumber: republika.co.id
Demikian informasi mengenai Perekrutan Guru pada cpns 2018.
No comments:
Post a Comment