"Sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian polisi adalah bagi para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (28/4).
Tidak menggunakan helm standart oleh para pengendara sepeda motor sangat riskan ketika terjadi kecelakaan dimana daerah bagian kepala yang terbentur tidak terlindungi secara maksimal.
Kemudian bagi pengendara mobil akan diwajibkan memakai sabuk pengaman dan polisi akan menindak para pengemudi yang memacu mobilnya yang melebihi batas kecepatan maksimal.
Bagi pengemudi yang sudah dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras juga akan dikenakan sanksi.
Dalam operasi ini, kata Kabid Humas, polisi juga akan menyasar para pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat yang ternyata masih di bawah umur dan belum layak mendapatkan surat izin mengemudi.
"Saat ini juga tidak jarang ditemui ada orang yang mengemudi baik sepeda motor maupun mobil sambil memainkan telepon genggam mereka sehingga bisa mengancam keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan raya yang lain," ujarnya.
Karena itu aparat kepolisian akan melakukan penertiban terhadap jenis pelanggaran seperti ini, termasuk menciduk mereka yang mengemudi dengan posisi melawan arus. (MP-4)
No comments:
Post a Comment