"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan subsider," kata JPU di Ambon, Senin (30/4).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan.
Ramly Toto yang merupakan mantan Kepsek juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi uang pengganti dan kalau tidak mencukupi maka dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun.
Sedangkan rekannya Samsu Rahman yang merupakan bendahara SMAN 2 Namlea dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp102 juta subsider satu tahun kurungan.
JPU mengatakan, terdakwa Ramly saat diperiksa telah mengembalikan uang Rp348 juta sedangkan bendaharanya mengembalikan Rp83 juta sehingga nantinya akan dikurangi dengan pembayaran uang pengganti.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Adam Hadiba dan Marcel Hehanusa.
Pada tahun 2014 SMAN 2 Namlea mendapatkan alokasi dana BOS Nasional sebesar Rp1,3 miliar, kemudian semester I tahun 2015 sebesar Rp835, 2 juta sehingga total dana yang diperoleh Rp2,1 miliar.
Kemudian sekolah tersebut mendapatkan kucuran dana BOS Daerah sebesar Rp322,3juta untuk tahun 2014, dan semester I tahun 2015 Rp337,5 juta sehingga totalnya Rp659,8 juta untuk membiayai operasional sekolah.
Selanjutnya terdakwa Samsu Rahman mengajukan permintaan dana secara lisan kepada terdakwa Ramly Toto lalu diberikan namun mereka tidak melakukan pencatatan terhadap penyerahan dan penerimaan dana tersebut. Terdakwa Samsu Rahman hanya melakukan pencatatan pada buku kas pengeluaran.
Mereka juga tidak memisahkan pencatatan untuk masing-masing sumber dana sehingga tidak dapat diketahui jumlah dana BOSNAS dan dana BOSDA yang telah digunakan.
Dana BOSNAS dan BOSDA tahun 2014 dan semester I tahun 2015 dikelola dan digunakan langsung oleh terdakwa Ramly Toto tanpa sepengetahuan terdakwa Samsu Rahman.
Ketika terdakwa Samsu Rahman membuat laporan pertanggungjawaban, berdasarkan bukti pengeluaran yang ada, ternyata berbeda dengan jumlah dana BOSNAS dan BOSDA yang telah diterima SMAN 2 Namlea.
Sehingga terdakwa Ramly Toto memerintahkan Samsu Rahman untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang nilainya sudah dimark-up dan membuat kwitansi dan nota fiktif. (MP-2)
No comments:
Post a Comment