Persidangan Gugatan Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Pusat |
Akibat kinerja Polisi yang dinilai amburadul itulah, Alexius melakukan gugatan terhadap Presiden Jokowi sebagai pemangku jabatan Panglima Tertinggi dari semua Angkatan keranah hukum, dimana pada kenyataannya pihak tergugat Presdien Jokowi tidak menunjukkan sikap arif nya karena tidak hadir dalam persidangan walaupun pihak PN Jakarta Pusat telah memanggil sebanyak tiga kali, sehingga akhirnya majelis hakim yang diketuai Robert SH MH memberikan kesempatan pada pihak penggugat untuk membacakan gugatannya sekaligus disertai memberikan sejumlah bukti bukti poin gugatannya, Rabu (31/1/2018).
Anehnya kasus tersebut sempat dilimpahkan ke MabesPolri diperkuat oleh surat Kapolda Metro Jaya NO: B 8931/V/2016/Darto tanggal 25 Mei 2016 , Perihal Pelimpahan Laporan Polisi Nu. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 . Artinya, laporan kliennya jelas-jelas dipingpong oleh Polisi. Dimana tindakan tersebut mencerminkan ketidak adilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Sidang yang mendapat perhatian dari kalangan media ini ditunda sampai dengan tanggal seminggu mendatang, dengan jadwal kesimpulan. *** Emil Simatupang.
No comments:
Post a Comment