Rechercher dans ce blog

Saturday, September 30, 2017

30 September, Jonru Ginting Resmi Dijebloskan Ke Tahanan, Berikut 3 Alasan Polda Metro Jaya!


Infoteratas.com - Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru F Ginting, Sabtu (30/9/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan alasan penahanan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti.

"Agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017)

"Mulai hari ini, 30 September, tersangka Jonru kami tahan di Polda Metro Jaya. Jadi mulai hari ini dilakukan penahanan," ujar Argo.

Menurutnya, polisi sudah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menahan Jonru dalam kasus ujaran kebencian.

"Ada alat bukti cukup, saksi ahli, surat dan bukti lain. Kita dapatkan semua sehingga penyidik naikkan status jadi tersangka," ujar Argo.

Sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).

Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: tribunnews.com

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan 30 September, Jonru Ginting Resmi Dijebloskan Ke Tahanan, Berikut 3 Alasan Polda Metro Jaya! : http://ift.tt/2x5zmze

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer